Beranda Headline 107 Kg Sabu-sabu dan 114.699 Ekstasi, Wagub: Hukum Mati Saja Pelaku Utamanya!

107 Kg Sabu-sabu dan 114.699 Ekstasi, Wagub: Hukum Mati Saja Pelaku Utamanya!

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan memberikan sambutannya pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, di BNNP Kalbar, Selasa (19/3/2019)

LensaKalbar – Aparat kepolisian dan BNN Provinsi Kalbar diminta untuk tidak ragu-ragu dalam menindak pelaku yang mengedarkan narkoba di Provinsi Kalbar. Kalau bisa mata rantainya diputuskan hingga ke pelaku utamannya, jangan hanya pada kurirnya saja.

Ihwal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan memberikan sambutannya pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, di BNNP Kalbar, Selasa (19/3/2019).

Ria Norsan mengapresiasi tindakan yang dilakukan BNNP Kalbar terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bombastis untuk awal tahun 2019. Dalam satu kasus ada 107 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 114.699 butir ekstasi yang berhasil digagalkan.

“Kalau bisa penegak hukum mengungkapkan otak pelaku dari barang bukti ini. Jangan ragu-ragu, kalo dapat otak pelakunya hukum mati saja, supaya tidak ada lagi orang-orang jahat yang ingin merusak bangsa dan negara kita ini,” tegasnya.

Selain itu, Ria Norsan menghimbau kepada masyarakat Kalbar bagi yang mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. Pasalnya peredaran narkoba saat ini bisa merusak generasi anak muda dan ingin menghancurkan suatu negara tanpa dengan angkat senjata.

“Orang yang ingin menghancurkan suatu negara, suatu daerah, satu pulau, itu tidak lagi menggunakan sistem angkat senjata. Tetapi starteginya ingin menghancurkan generasi-generasi muda dengan cara narkoba, diracuninya masyarakat kita dengan obat terlarang ini,” tutupnya. (Nrt/Hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here