Breaking News
light_mode

10 Ribu Massa ASAP dan DAD Gelar Aksi Damai di PN Sintang

  • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak lebih dari 10 ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan Dewan Adat Dayak (DAD) bakal turun ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Ribuan massa itu ingin mengawal hasil putusan pengadilan terhadap 6 peladang yang diproses hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang.

Aksi damai yang bakal berlangsung besok, Senin (9/3/2020) pukul 09.00 WIB terpusat di Pengadilan Negeri Sintang. Sebelumnya, masa berkumpul di dua titik. Yakni, Tugu BI dan Gedung Kenyalang Sintang.

Aksi tersebut diharapkan dapat menampung semua aspirasi dan tuntutan masa.

“Diperkirakan massa yang turun lebih dari 10 ribu,” ucap Koordinastor Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), Andreas kepada Lensakalbar.co.id, Minggu (8/3/2020).

Andreas mengungkapan bahwa ada empat poin yang bakal menjadi tuntutan ribuan massa kepada para pembangku kebijakan terkait proses hukum terhadap 6 peladang di Kabupaten Sintang.

Berikut empat poin tuntutan masa terkait proses hukum terhadap 6 peladang:

  • Bebaskan ke 6 peladang
  • Revisi Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009
  • Meminta pemerintah beri solusi kepada peladang dalam menggarap ladang
  • Forkopimda harus satu kata. Mulai dari Bupati, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dandim bahwa tidak akan ada lagi peladang yang ditangkap untuk mengolah ladangnya dengan cara di bakar

“Besok itu agendanya putusan pengadilan terkait 6 peladang yang diproses hukum. Jadi, ini aksi damai kita dalam mengawal proses hukum terhadap 6 peladang di PN Sintang,” ungkap Andreas.

Karena itu, Andreas berharap pengadilan dapat mengambil keputusan dengan arif dan bijaksana terhadap 6 peladang yang diproses hukum itu.

“Yang kita harapkan 6 peladang besok menerima hasil putusan pengadilan “Bebas”,” bebernya.

Andreas mrngaku tidak dapat menjamin aksi damai yang dilakukan dapat berjalan aman dan kondusif. Sebab semuanya tergantung dari hasil putusan pengadilan.

“Apakah hasilnya bebas atau bersalah kita lihat besok. Kalau bebas kita aman. Tapi, pengadilan memvonis bersalah kita dari ASAP tidak bertanggungjawab. Namun kita imbau masa dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutannya tidak melakukan aksi anarkis atau lainnya,” tegas Andreas. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Tinjau Lokasi Semburan Lumpur Wajok Hilir

    Bupati Erlina Tinjau Lokasi Semburan Lumpur Wajok Hilir

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Senin, 8 Mei 2023, warga Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, dihebohkan dengan peristiwa semburan lumpur setinggi 4 meter. Peristiwa semburan lumpur tersebut terjadi di Pondok Pesantren Nurul Alamiyah, Jalan Simpang Empat, Desa Wajok Hilir. Mendapat kabar tersebut, Selasa (9/5/2023), Tim Pemerintah Kabupaten Mempawah yang dipimpin langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina melihat […]

  • Ketua Dewan Sintang Ajak Rakyatnya Manfaatkan Mobile JKN di Tengah Pandemi Covid-19

    Ketua Dewan Sintang Ajak Rakyatnya Manfaatkan Mobile JKN di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny  menyambut baik langkah yang diambil Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial (BPJS)  di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Ronny menyatakan apresiasinya terhadap komitmen yang diberikan bagi peserta JKN-KIS melalui  kemudahan layanan di Mobile JKN. Olehkarenanya, Ronny meminta agar inovasi digital itu dimanfaatkan secara maksimal. […]

  • 2025, AI Masuk Kurikulum Sekolah SD dan SMP

    2025, AI Masuk Kurikulum Sekolah SD dan SMP

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mulai tahun ajaran 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI resmi menerapkan kurikulum baru yang memasukkan pembelajaran Artificial Intelligence (AI) ke dalam sistem pendidikan dasar dan menengah. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan nasional untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan era digital. “Dengan semangat Hardiknas, mari kita wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” […]

  • Prihatin Usia Pernikahan Pasangan Muda Kandas Ditengah Jalan

    Prihatin Usia Pernikahan Pasangan Muda Kandas Ditengah Jalan

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas II Sintang mengundang keprihatinan kalangan bersama, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Ironisnya, kasus perceraian rerata didominasi pasangan muda, sebagian hanya bertahan seumur jagung. “Tentu ini sangat kita sayangkan ya, apalagi mereka (pasangan,red) masih muda sudah harus kandas ditengah jalan,” kata H Senen Maryono, […]

  • Lantik 67 Dewan Hakim dan Panitera MTQ, Bupati: Bersikaplah Adil, Jujur dan Profesional

    Lantik 67 Dewan Hakim dan Panitera MTQ, Bupati: Bersikaplah Adil, Jujur dan Profesional

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melantik 67 dewan hakim dan panitera Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kabupaten. MTQ ke-XXXIII tingkat Kabupaten Mempawah akan dimulai hari ini, yakni Sabtu 27 Agustus 2022 dan berakhir pada 31 Agustus 2022. Kegiatan inipun dipusatkan di Kecamatan Jungkat. Prosesi pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-XXXIII tingkat Kabupaten Mempawah kali ini, […]

  • Pemkot Izinkan Jasa Hiburan, WO, Taman Rekreasi dan Pusat Kebugaran Kembali Beroperasional

    Pemkot Izinkan Jasa Hiburan, WO, Taman Rekreasi dan Pusat Kebugaran Kembali Beroperasional

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selaras dengan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mengizinkan sektor jasa hiburan, jasa penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi dan pusat kebugaran (fitness center) untuk beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 39/Ekon-SDA/Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju […]

expand_less