Breaking News
light_mode

Wujud Transparansi, Wajib Pajak Dipasangi Alat Perekaman Transaksi Usaha

  • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 35 dari 45 Wajib Pajak (WP) hotel, restoran dan tempat hiburan akan dipasang alat perekaman atau monitoring transaksi usaha. Pemasangan perangkat ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 25 April 2019 lalu.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Yaya Maulidia, menjelaskan, sebagai tindak lanjut MoU itu maka dituangkan dalam perjanjian optimalisasi pendapatan daerah bersama Bank Kalbar, yang mana Bank Kalbar akan menyediakan dan memasang sebanyak 35 alat monitor transaksi pajak tersebut.

“Tujuannya untuk memudahkan dalam memonitor transaksi harian WP, sekaligus menjadi instrumen untuk mengevaluasi laporan perhitungan pajak yang dilaporkan WP setiap bulannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2019).

Ia menambahkan, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, survey hingga pada pemasangan serta monitoring. Saat ini, lanjut Yaya, pihaknya sudah menggelar sosialisasi selama dua hari, tanggal 20-21 Juni 2019. Dalam sosialisasi yang diikuti WP hotel, restoran dan tempat hiburan, pihaknya menyampaikan informasi terkait tujuan dan fungsi dari alat yang akan dipasang.

“Selanjutnya, kami akan melakukan survey tanggal 25-27 Juni 2019 untuk memastikan metode apa yang akan diterapkan bagi masing-masing WP,” terangnya.

Survey akan dilakukan bersama Bank Kalbar dan PT Collega sebagai pihak ketiga yang akan memasang alat tersebut. Survey ini dilakukan lantaran tiap-tiap WP berbeda dalam mengelola transaksi usahanya. Pasalnya, ada sejumlah WP yang tidak memiliki sistem atau aplikasi, dengan kata lain merekam transaksinya secara manual. Namun ada pula WP yang sudah menggunakan aplikasi atau cash register.

Yaya memaparkan, ada tiga jenis alat yang akan dipasang pada masing-masing tempat usaha, yakni i-POS, tapping box dan server data capture (web service). Ketiga jenis alat itu memiliki metode yang berbeda sehingga pemasangan alat akan menyesuaikan sistem transaksi yang digunakan WP.

“Kalau WP perekaman transaksinya secara manual, maka dia akan diterapkan i-POS. Kalau WP sudah menerapkan aplikasi atau cash register, maka kemungkinan akan dipasang tapping box karena tapping box nanti dihubungkan dengan cash register yang sudah dilengkapi monitor dan printer,” paparnya.

Selain kedua metode itu, lanjut dia, ada pula WP yang mungkin menggunakan server atau sistem cloud dalam transaksi usahanya. Terhadap WP ini, metode pemasangan alat monitoring yang diterapkan adalah server data capture (web service).

“Jadi monitoring transaksi usaha WP bisa dilihat secara realtime dan bisa dimonitor oleh BKD setiap transaksi,” ungkap Yaya.

Menurutnya, pemasangan alat monitoring transaksi ini dilakukan secara bertahap. Dari 45 WP, 35 diantaranya akan dipasang alat yang disediakan oleh Bank Kalbar sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Pemasangan alat monitoring transaksi dari Bank Kalbar ini juga tersebar di kabupaten/kota yang ada di Kalbar. Karena kebutuhan alat itu sangat besar, sehingga apabila ada kabupaten/kota yang tidak bisa dipasang di wilayahnya, maka kemungkinan akan dialihkan untuk Kota Pontianak.

“Selain bantuan 35 alat dari Bank Kalbar, sisanya kita akan gunakan anggaran dari BKD,” pungkasnya.

Yaya menuturkan, dengan dipasangnya alat perekaman transaksi usaha WP ini sebagai komitmen pelaku usaha dalam transparansi dan akuntabilitas pelaporan data transaksi. “Kami berharap para WP mematuhi ketentuan ini,” imbuhnya. (Nrt/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Sintang Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol

    Satpol PP Sintang Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sedikitnya, empat spanduk dan baliho milik calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang tersebar di penjuru Kota Sintang ditertibkan Satpol PP Sintang. “Penertiban itu karena lokasi pemasangannya melanggar peraturan,” kata Kasi Operasi, Pengendalian dan Kerjasama, Satpol PP Sintang, Sabtu Kusumawati, Senin (3/12/2018). Olehkarenanya, kata Sabtu, dalam rangka menegakkan aturan pelaksanaan pileg […]

  • Sawit Mandiri Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    Sawit Mandiri Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah pemilihannya yakni Kecamatan Kelam Permai, Dedai, dan Sungai Tebelianmenunjukan perkembangan yang sangat signifikan. “Ekonomi masyarakat tumbuh pesat, berkat dampak positif perkebunan kelapa sawit. Perekonomian masyarakat terdongkrak berkat investor sawit yang masuk mengelola sumber daya alam sehingga menjadi lebih produktif,” […]

  • 37 Mahasiswa IKIP Selesai Magang dan KKM di Sintang

    37 Mahasiswa IKIP Selesai Magang dan KKM di Sintang

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 37 mahasiswa IKIP PGRI Pontianak di kembalikan ke perguruannya masing-masing. Pasalnya mereka (mahasiswa) telah selesai melaksanakan magang di 7 sekolah dan Kuliah Kerja Mahasiswa di Kayan Hulu dan Kayan Hilir selama tiga bulan. Pelepasan 37 mahasiswa inipun dilakukan Bupati Sintang, Jarot Winarno yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten […]

  • Alamak,  Ongkos Transporatasi ke Ambalau Rp2 Juta

    Alamak, Ongkos Transporatasi ke Ambalau Rp2 Juta

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hingga kini, Desa Nusa Puring Ambalau belum memiliki akses darat ke Ibu Kota Kabupaten Sintang. Warga terpaksa memanfaatkan transportasi air. Bukan hanya berbahaya karena harus melewati riam, ongkosnya juga mahal, mencapai Rp2 Juta pulang pergi. “Desa kami belum tembus jalan darat. Semua masih bergantung ke sungai,” kata Kepala Desa Nusa Puring Ambalau, Jamaludin, […]

  • Besok, Hakim PN Sintang Bacakan Putusan Sidang 6 Terdakwa Karhutla

    Besok, Hakim PN Sintang Bacakan Putusan Sidang 6 Terdakwa Karhutla

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengadilan Negeri Sintang akan membacakan sidang putusan terhadap 6 peladang yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Putusan tersebut akan dibacakan besok, Senin (9/3/2020) pukul 09.00 WIB. “Iya, besok pukul 09.00 WIB kita ada agenda sidang putusan 6 peladang yang menjadi terdakwa kasus Karhutla,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi […]

  • Jalan Simpang Lima – Polres Sintang Bakal Ditangani UPJJ

    Jalan Simpang Lima – Polres Sintang Bakal Ditangani UPJJ

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ruas jalan Simpang Lima menuju Simpang Polres Sintang menyandang status  jalan Nasional. Bukan Kabupaten. Artinya, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat (Pempus). Kendati demikian, Bupati Sintang, Jarot Winarno sudah memerintahkan jajarannya agar segera ditangani dalam waktu dekat. “Jalan itu masuk ruas jalan Nasional. Tapi saya sudah perintahkan UPJJ untuk menanganinya,” kata Bupati Jarot, Senin […]

expand_less