Walau PPKM, Satgas Pastikan Pelaku UMKM Tetap Operasioanal
- calendar_month Rab, 21 Jul 2021
- comment 0 komentar

Suasana rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Rabu (21/7/2021)
LensaKalbar – Keluhan pelaku usaha terkait berbagai pembatasan dalam kegiatan berusaha di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pun direspons oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, Rabu (21/7/2021).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang, Bernard Saragih membantah bahwa PPKM berakibat pada tutupnya usaha mikro dan kecil (UMKM) secara total. Sektor usaha yang satu ini dipastikan dia tetap buka dengan berbagai protokol kesehatan dan aturan pembatasan.
“Di Instruksi Bupati Sintang sebenarnya sudah diatur. Pelaku usaha bisa buka lengkap dengan aturannya. Saya juga berpesan kepada semua pelaku usaha agar membaca dan mempelajari setiap surat edaran yang diberikan. Jangan surat edaran diterima lalu masuk ke laci meja. Sehingga tidak ada alasan, belum di kasi tau,” katanya.
Ia juga sedikit menyinggung perihal Hotel My Home yang tetap menyediakan fasilitas untuk pertemuan di tempatnya.
Karenanya, Saragih pun meminta agar kegiatan yang menggunakan ruangan di Hotel My Home, agar sebelumnya meminta surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Martin Nandung menyampaikan agar semua pelaku usaha tidak main kucing-kucingan dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang.
Ia pun meminta agar semua pelaku usaha bekerja sama dengan baik dengan pemerintah. Tanpa memandang besar kecilnya usaha, kerja sama tersebut diharapkan dia agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.
“Aturan PPKM Mikro harus dipelajari dan dipahami dan dilaksanakan oleh pelaku usaha. Kami berharap kesadaran masyarakat tidak karena adanya satgas, tetapi muncul dari hati nuraninya. Kami akan tetap humanis dan persuasif dalam melaksanakan tugas di lapangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak menyampaikan kepada setiap masyarakat saat mengurus perizinan, pihaknya selalu kami sosialisasikan aturan PPKM.
“Kami menganggap perlu ada sanksi dan penghargaan kepada para pelaku usaha. Sanksi perlu diterapkan sesuai tahapannya,” ujarnya.
Dunia usaha, ditegaskan dia, juga harus tetap bertahan di saat pandemi ini. Karena menurutnya negara perlu dunia usaha tetap bertahan di tengah pandemi. Namun, diingatkan dia juga agar tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk menghindari penularan Covid-19 yang lebih luas. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar