Beranda Headline Waduh, Ada 1.550 Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sintang

Waduh, Ada 1.550 Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sintang

Pengadilan Agama Kelas II Sintang

LensaKalbar – Memiliki kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi dambaan semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina.

Berbagai persoalan, seperti seringnya  bertengkar, hilangnya rasa kecocokan, KDRT, faktor ekonomi, hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan hubungan rumah tangga yang berujung perceraian.

Sejatinya, setiap pasangan suami istri akan berupaya semaksimal agar kehidupan rumah tangganya tidak berakhir pada perceraian. Sebab, semua agama apapun memandang bahwa perceraian adalah tindakan yang tidak baik. Terutama akan berdampak terhadap anak-anaknya.

Sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2018 tren perceraian saja mengalami peningkatan. Misalnya, jumlah perkara pengajuan cerai talak (suami) dan cerai gugat (istri) di Pengadilan Agama Kelas II Sintang pada tahun 2017 hingga Oktober 2018 tercatat 861 perkara.

Adapun rincian pengajuan cerai talak dan cerai gugat tahun 2017 hingga Oktober 2018, sebagai berikut:

  • 120 Cerai Talak yang masuk di Pengadilan Agama Kelas II Sintang tahun 2017
  • 344 Cerai Gugat yang masuk di Pengadilan Agama Kelas II Sintang tahun 2017
  • 109 Cerai Talak yang masuk di Pengadilan Agama Kelas II Sintang, Januari – Oktober 2018
  • 295 Cerai Gugat yang masuk di Pengadilan Agama Kelas II Sintang, Januari – Oktober 2018

“Itu data gugatan yang masuk di pengadilan  agama, sepanjang tahun 2017 hingga  Oktober 2018,” ungkap Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas II Sintang, Amin Sodik ketika ditemui LensaKalbar.com di ruang kerjanya, Rabu (28/11/2018).

Sementara, berdasarkan data yang diputus oleh Pengadilan Agama Kelas II Sintang sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2018 tercatat 664 perkara cerai talak dan cerai gugat.

Adapun hasil persidangan cerai talak dan cerai gugat yang diputus Pengadilan Agama Kelas II Sintang, sebagai berikut:

  • 88 Cerai Talak yang diputus Pengadilan Agama Kelas II Sintang tahun 2017
  • 245 Cerai Gugat yang diputus Pengadilan Agama Kelas II Sintang tahun 2017
  • 87 Cerai Talak yang diputus Pengadilan Agama Kelas II Sintang, Januari – Oktober 2018
  • 244 Cerai Gugat yang diputus Pengadilan Agama Kelas II Sintang, Januari – Oktober 2018

“Kalau kita totalkan semua jumlah perkara yang masuk dan diputus Pengadilan Agama Kelas II Sintang ada 1.550 perkara. Data itu belum termasuk November – Desember 2018.  Perempuan  paling banyak melakukan gugatan perceraian. Laki-laki hanya sebagain kecil saja,” katanya.

Penyebabnya, ungkap Amin Sodik, bertengkar hingga hilangnya rasa kecocokan, KDRT, faktor ekonomi, dan perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan hubungan rumah tangga yang berujung perceraian.

Olehkarenanya, kata Amin Sodik, pihaknya selalu mengedepan proses mediasi, sebelum dilanjutkan di meja persidangan. “Setiap perkara yang masuk wajib di mediasi. Makanya setiap perkara yang masuk kita panggil kedua pasangan suami istri itu dengan memberikan saran, pertimbangan, dan akibat jika terjadinya perceraian bagi kehidupan rumah tangga mereka yang melakukan gugatan di Pengadilan Agama Kelas II Sintang,” tuturnya.  (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here