
LensaKalbar – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tidak terlepas dari peranan kepala sekolah (Kepsek). Artinya, bagaimana kepala sekolah dapat maksimal mengelola dana tersebut dengan baik dan benar.
Karenanya, Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengingatkan kepala sekolah di kabupaten ini agar memperhatikan segala petunjuk teknis atau Juknis sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang petunjuk teknis dana BOS.
“Maksimalkan pengelolaan dana BOS dengan baik dan benar. Ingat! ya, jangan keluar dari petunjuk teknis. Bila keluar maka kepala sekolah bisa berhadapan dengan hukum,” tegas Wakil Bupati Sintang, Melkianus berpesan ketika menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana BOS Reguler SMP Negeri 2 Sintang Tahun Anggaran 2023 di Aula SMN 2 Sintang, Senin (9/1/2023).
“Kelola sesuai aturan, gunakan sesuai petunjuk teknisnya. Jangan menggunakan dana BOS yang bukan peruntukannya. Yang tidak menjadi hak kita, jangan diambil,” tegas Wabup Melkianus menambahkan.
Menurut Wabup Melkianus, tak sedikit kepala sekolah di berbagai provinsi, kabupaten/kota di Indonesia berhadapan dengan proses hukum. Lantaran dinilai salah dalam pengelolaan dana BOS.
“Intinya, pengelolaan BOS mengacu pada petunjuk teknis yang ada. Jangan keluar dari itu,” ucap Wabup Melkianus.
Kendati demikian, orang nomor dua di Bumi Senentang ini, menyarankan agar tiap kepala sekolah di kabupaten itu tidak mengelola dana BOS dengan sendiri. Tapi pengelolaannya harus melibatkan komite sekolah dan orang tua murid.
Sebab, Wabup Melkianus berpendapat dalam pengelolaan dana BOS dibutuhkan manajemen yang baik dan benar. “Artinya, ada beberapa prinsip yang harus dapat diimplementasikan kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, terutama profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wabup Melkianus mengingatkan. (Dex)