Wabup Mempawah Setujui Pendapat Akhir Fraksi DPRD soal RPJMD 2025–2029
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025
- comment 0 komentar

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (4/8/2025).
LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029.
Rapat digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (4/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Safrudin Asa dan dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wabup Juli menegaskan bahwa penyusunan Raperda RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Wabup Juli menyebut, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yaitu sebelum 20 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Wabup Juli menyampaikan bahwa RPJMD Kabupaten Mempawah 2025–2029 merupakan penjabaran visi, misi, strategi, serta arah kebijakan kepala daerah yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat. Penyusunannya telah melalui tahapan diskusi, koordinasi, dan konsultasi publik.
“Terima kasih kepada pimpinan, anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Perda RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2025–2029 ini,” pungkas Wabup Juli. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar