Beranda Kubu Raya Ubah Status Jalan Pacu Desa Mandiri

Ubah Status Jalan Pacu Desa Mandiri

LensaKalbar – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengungkapkan pihaknya telah mengajukan usulan peningkatan status jalan Kabupaten Kubu Raya menjadi jalan Provinsi Kalimantan Barat.

Panjang jalan yang diusulkan mencapai 171,97 kilometer yang meliputi 14 ruas jalan di seluruh wilayah di Kabupaten Kubu Raya.

Selama ini, ujarnya, dari total panjang jalan di Kalimantan Barat, hanya sebesar 3,2 persen jalan di Kubu Raya yang berstatus jalan provinsi. Kondisi itu menurutnya menyulitkan pemerintah kabupaten karena harus mengeluarkan anggaran yang besar untuk perawatan jalan tersebut.

“Ini juga tidak sesuai dengan peran Kubu Raya dalam memberikan kontribusi ketiga terbesar setelah Kota Pontianak dan Kota Singkawang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Barat,” sebutnya di sela kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum Implementasi RPJMD Kubu Raya 2019-2024 di Gardenia Resort Kubu Raya akhir pekan lalu.

Muda mengungkapkan, usulan perubahan status jalan tersebut telah disampaikannya langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya pada Maret lalu.

Meski mengakui perubahan status jalan tak bisa serta merta dilakukan, ia menyebut usulan perubahan status 14 ruas jalan tetap disampaikan pihaknya kepada pemerintah provinsi.

“Sebanyak 14 titik ruas jalan tersebut yakni Sungai Raya Dalam-Punggur, Sungai Kakap-Punggur, Rasau Jaya-Parit Sarim, Nipah Kuning-Jeruju Besar, Sungai Kakap-Jeruju Besar, Sungai Kakap – Tanjung Intan, Jeruju Besar-Sungai Kupah, Kapur-Kumpai, Kumpai-Tebang Kacang-Sungai Asam-Kali Bandung, Mega Timur-Sungai Tempayan, Sungai Enau-Kubu Padi, Sungai Enau-Retok, dan Kuala Dua-Suka Lanting,” paparnya.

Beberapa waktu lalu pada kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyampaikan langsung kepada Gubernur Sutarmidji usulan peningkatan status jalan Kabupaten Kubu Raya menjadi jalan Provinsi Kalimantan Barat. Menurut dia, konektivitas antara kota dan kabupaten yang tidak bagus dan lancar akan berdampak tidak baik pula bagi provinsi.

“Karena Kubu Raya ini kan wajah depan Kalimantan Barat juga. Lalu lintas dari kabupaten tetangga pun juga melalui Kubu Raya,” ujarnya saat itu.

Muda menerangkan, pengajuan usulan tersebut terkait erat dengan misi Kabupaten Kubu Raya meningkatkan pelayanan publik yang mendasar dan perbaikan kualitas hidup rakyat.

Misi tersebut, menurut dia, selaras dengan misi Provinsi Kalimantan Barat yakni mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur. Usulan tersebut, lanjutnya, juga relevan dengan upaya percepatan mewujudkan desa mandiri yang menjadi salah satu target utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Ada 171,97 kilometer yang diusulkan. Sejalan keinginan gubernur untuk mewujudkan desa mandiri, maka desa-desa yang nanti status jalannya diubah akan lebih cepat progresnya menuju ke arah desa mandiri tersebut. Akan naik indeks desa membangunnya,” tuturnya.

Usulan pengubahan status jalan kala itu mendapat respons langsung dari Gubernur Sutarmidji. Sutarmidji menyatakan menerima usulan tersebut. Dirinya mengungkapkan akan ada pembahasan lebih lanjut terkait ruas jalan mana yang nantinya akan diambil menjadi jalan provinsi.

“Mungkin jalan yang prioritas dulu kita ambil untuk menjadi jalan provinsi. Kemudian yang mana lagi yang menjadi prioritas untuk pertumbuhan,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya, Suharso mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait usulan peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.

Menurut dia, jalan di Kubu Raya secara keseluruhan dari data yang ada baru sekitar 3,2 persen berstatus jalan provinsi. Padahal Kubu Raya dengan luas sekitar 600 ribu kilometer persegi membutuhkan infrastruktur yang layak sesuai dengan kelas dan kondisi jalannya.

“Makanya saya mendukung usaha Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mengajukan usulan peningkatan status jalan Kabupaten Kubu Raya menjadi jalan Provinsi Kalimantan Barat,” tuturnya.

Suharso mengungkapkan, dari 14 ruas titik jalan yang diusulkan untuk menjadi jalan provinsi, tahap awal telah disetujui sebanyak tiga ruas jalan. Dirinya berharap ke depan usulan untuk 14 ruas jalan dapat diakomodasi. Politisi Partai Golkar ini menilai perubahan status jalan sangat penting. Karena akan berdampak besar dalam peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakat.

“Kalau 14 ruas jalan ini diambil alih pemerintah provinsi, maka dana APBD kabupaten terkait 14 ruas jalan tersebut bisa dialihkan untuk pembangunan lainnya di Kubu Raya. Misalnya jalan antardesa dan antarkecamatan,” terangnya.

Dengan begitu, lanjutnya, percepatan pembangunan infrastruktur di Kubu Raya bisa mudah terealisasi. (Rio/Humpro)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here