Beranda Sintang Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

Bupati Sintang, Jarot Winarno melihat ruang pelayanan gedung baru Kantor Urusan Agama Balai Nikah dan Manasik Haji, Kecamatan Sintang, Kamis (31/1/2019)

LensaKalbar – Mendengar nama Kantor Urusan Agama (KUA) sejatinya masyarakat awam hanya berfikir mengurus soal syarat pernikahan. Padahal KUA didirikan tidak hanya mengurus pernikahan saja.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 pasal 3, ada 9 tugas dan fungsi KUA yang harus dijalankan selain soal pernikahan.

9 tugas dan fungsi KUA tersebut, adalah:

  • Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk
  • Penyusunan statistic layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
  • Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan
  • Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
  • Pelayanan bimbingan kemasjidan
  • Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah
  • Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
  • Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
  • Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

“Jadi ada 9 tugas dan fungsinya KUA yang harus kita ketahui bersama. Tapi kalau orang awam menilai KUA hanya mengurus soal nikah-menikah saja. Padahal banyak tugasnya,” ungkap Bupati Sintang, Jarot Winarno tatkala menghadiri acara Tasyakuran gedung baru Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sintang, Kamis (31/1/2019).

Dengan adanya gedung baru, Jarot mengharapkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat juga semakin meningkat. Selain itu, KUA harus mampu memberikan informasi dengan metode modernisasi.

“Pelayanan dengan modernisasi dan moderasi harusĀ  kita tingkatkan, karena masalah nikah saat ini semakin canggih, jadi kita di Kantor Urusan Agama harus mampu untuk mengikuti modernisasi tersebut dengan cara memfungsikan informasi-informasi tentang Kantor Urusan Agama dengan baik dan memfungsikan statistik dengan sebaik mungkin,” harapnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here