TPS 002 Tanjung Miru Batal PSL, Bawaslu dan KPU Ralat Putusan
- calendar_month Sen, 22 Apr 2019
- comment 0 komentar

Ahmad Syabirin
LensaKalbar – Pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 002, Desa Tanjung Miru, Kecamatan Kayan Hulu batal. Lantaran surat suara Capres dan Cawaprsnya telah ditemukan. Tapi KPU Sintang tetap harus menjalankan putusan Bawaslu, khususnya di 4 TPS lainnya.
“PSL yang dinyatakan batal hanya di TPS 002 Tanjung Miru Kecamatan Kayan Hulu. TPS lain, PSL untuk Pilpres tetap harus dilaksanakan sesuai putusan sebelumnya,” kata Ahmad Syabirin, Komisioner Bawaslu Sintang, Jumat (19/4/2019) malam.
Olehkarenannya, ungkap Syabirin, Bawaslu Sintang juga telah meralat putusan terkait pelanggaran adminsitrasi pemilu oleh KPU Sintang yang disebabkan tidak tersedianya surat suara Capres dan Cawaspres, Rabu (17/4/2019) lalu. Sebelumnya, putusan sidang acara cepat pelanggaran administrasi pemilu dilakukannya, Kamis (18/4/2019).
Hasilnya, memerintahkan KPU Sintang menggelar pemilu lanjutan di 5 TPS. Yakni TPS 001 Desa Nanga Payak, TPS 002 Desa Tanjung Miru dan TPS 003 Desa Nanga Tanggaoi. Serta dua TPS lainnya di Kecamatan Kayan Hilir. Yakni TPS 03 dan TPS 04 Desa Jaya Sakti.
Namun, pada Jumat (19/4/2019), KPU Sintang meralat putusan menjadi 4 TPS saja. Ralat putusan dilakukan karena TPS 002 Desa Tanjung Miru ternyata bisa mencobos surat suara Pilpres. “Surat suara Pilpres sebelumnya dikatakan tidak ada, setelah dicek ternyata didalam amplop di luar kotak suara.
“Salinan putusan sudah kami serahkan ke KPU Sintang malam itu juga,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: lk-02 lk-02
Saat ini belum ada komentar