Breaking News
light_mode

Tiga Tersangka Tipikor Panwaslu Segera Disidangkan, Kejari Sintang Siapkan Lima Jaksa

  • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tiga tersangka kasus korupsi Panwaslu Sintang tahun anggaran 2014/2015 segera disidangkan. Kejaksaaan Negeri Sintang pun mengirim lima jaksa dalam penanganan kasus Tipikor tersebut.

“Kasus tersebut nantinya akan ditangani lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk saya,” kata Kasi Pidsus Kejari Sintang, Agus Eko, Jumat (28/09/2018).

Tiga tersangka yang akan segera menjalani sidang tersebut ialah Sahuri, Saolmala, dan Sutoyo. Mereka semua adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Saat ini administrasi pelimpahan perkara sedang disiapkan. Kemungkinan besar bulan depan tiga tersangka itu mulai disidangkan,” kata Eko.

Sampai saat ini, tambah Eko, penahanan ketiga tersangka sudah diperpanjang selama 30 hari.  “Dari tiga orang tersangka yang diamankan, tidak ada satupun yang mengembalikan kerugian Negara. Berdasarkan audit BPKP, kerugiannya sekitar Rp1,3 miliar,” bebernya.

Disinggung mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru,  mengaku belum berani berspekulasi. “Soal kemungkinan tersangka baru, tentu kita harus menunggu fakta-fakta yang bakal terungkap saat persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung mengatakan, saat pelaksanaan Pemilu tahun 2014, Panwaslu Sintang mendapat anggaran sekitar Rp 8 miliar. “Dalam anggaran itu, ditemukan penyimpangan sebesar Rp 1,3 miliar berdasarkan audit BPKB,” katanya.

Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan lanjutan perkara lama. Dan tindaklanjut dilakukan sekarang ini karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang agak lama. “Mereka ditahan untuk menghindari dihilangkannya barang bukti. Mereka akan ditahan 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang lagi,” ucapnya.

Syahnan kemudian mengungkap modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka. Yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. “Misal, mereka membuat anggaran untuk sewa gedung. Padahal gedung yang digunakan milik pemerintah. Kemudian, sewa mobil. Padahal yang digunakan mobil pribadi,” jelasnya.

“Jumlahnya juga tidak sedikit, Rp100 juta, bahkan Rp150 juta. Kelebihan biaya operasional seharusnya dikembalikan. Tapi malah dibagi-bagi hingga tingkat kecamatan,” urainya.

Awalnya, sambung Syahnan, pihaknya memprediksi tersangka lebih dari tiga orang. Tapi untuk sementara ini, yang dijerat adalah aktor inteltual. “Aktor intelektualnya ada tiga orang,” ungkapnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Save Our Students Larang Anak di Bawah Umur Bermotor

    Save Our Students Larang Anak di Bawah Umur Bermotor

    • calendar_month Kam, 28 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Polresta Pontianak mencanangkan program Save Our Students (SOS) untuk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Melalui program tersebut, Kota Pontianak dan Kubu Raya berkomitmen mengajak orangtua dan para pelajarnya untuk tidak menggunakan sepeda motor. Terutama siswa – siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan anak […]

  • Bupati Jarot Dorong Guru Penggerak Berinovasi dan Lahirkan SDM Berkualitas

    Bupati Jarot Dorong Guru Penggerak Berinovasi dan Lahirkan SDM Berkualitas

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peran guru penggerak diharapkan dapat mensukseskan kurikulum “Merdeka Belajar”, khususnya pada peserta didik atau murid di kawasan padalaman, sehingga Sintang dapat melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif, berkualitas, trampil, dan mampu bersaing. “Dorong anak murid kalian berinovasi, merekalah penerus masa depan Sintang. Saya menganggap kurikulum merdeka belajar bagus, karena menanamkan keberagaman, bhineka […]

  • Ini 9 Prioritas Pembangunan Kota Pontianak

    Ini 9 Prioritas Pembangunan Kota Pontianak

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diarahkan pada sembilan prioritas pembangunan. “Kita minta seluruh OPD, rencana kerjanya tentunya berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pontianak, Mahmudah, kemarin. Rencana pembangunan yang menyentuh langsung […]

  • Sintang Rayakan Hari Lahir Bapak Pandu

    Sintang Rayakan Hari Lahir Bapak Pandu

    • calendar_month Kam, 22 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tepat 22 Februari 161 tahun silam, di Inggris lahir Robert Stephenson Smyth Baden-Powel. Pria yang mendapat gelar Lord setelah dewasa ini ditasbihkan sebagai Bapak Pandu Sedunia. Setiap tahun, hari kelahiran Baden-Powell yang merupakan tentara Inggris ini selalu diperingati para pandu di seluruh dunia, yang kalau di Indonesia disebut Praja Muda Karana (Pramuka). Pemerintah […]

  • 2.081 Masyarakat Sintang Langgar Protokol Kesehatan

    2.081 Masyarakat Sintang Langgar Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Mawardi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas bagi pelanggar hukum disiplin protokol kesehatan di sejumlah tempat umum dan tempat usaha di Kabupaten Sintang. Berdasarkan data yang ada, tercatat 2.081 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Kemudian ada ada sebanyak 246 orang yang […]

  • Masa Belajar di Rumah Diperpajang Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

    Masa Belajar di Rumah Diperpajang Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Pontianak. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 396/Disdikbud/Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah, menyebutkan bahwa perpanjangan masa belajar siswa di rumah hingga batas […]

expand_less