Breaking News
light_mode

Tiga Tersangka Tipikor Panwaslu Segera Disidangkan, Kejari Sintang Siapkan Lima Jaksa

  • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tiga tersangka kasus korupsi Panwaslu Sintang tahun anggaran 2014/2015 segera disidangkan. Kejaksaaan Negeri Sintang pun mengirim lima jaksa dalam penanganan kasus Tipikor tersebut.

“Kasus tersebut nantinya akan ditangani lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk saya,” kata Kasi Pidsus Kejari Sintang, Agus Eko, Jumat (28/09/2018).

Tiga tersangka yang akan segera menjalani sidang tersebut ialah Sahuri, Saolmala, dan Sutoyo. Mereka semua adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Saat ini administrasi pelimpahan perkara sedang disiapkan. Kemungkinan besar bulan depan tiga tersangka itu mulai disidangkan,” kata Eko.

Sampai saat ini, tambah Eko, penahanan ketiga tersangka sudah diperpanjang selama 30 hari.  “Dari tiga orang tersangka yang diamankan, tidak ada satupun yang mengembalikan kerugian Negara. Berdasarkan audit BPKP, kerugiannya sekitar Rp1,3 miliar,” bebernya.

Disinggung mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru,  mengaku belum berani berspekulasi. “Soal kemungkinan tersangka baru, tentu kita harus menunggu fakta-fakta yang bakal terungkap saat persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung mengatakan, saat pelaksanaan Pemilu tahun 2014, Panwaslu Sintang mendapat anggaran sekitar Rp 8 miliar. “Dalam anggaran itu, ditemukan penyimpangan sebesar Rp 1,3 miliar berdasarkan audit BPKB,” katanya.

Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan lanjutan perkara lama. Dan tindaklanjut dilakukan sekarang ini karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang agak lama. “Mereka ditahan untuk menghindari dihilangkannya barang bukti. Mereka akan ditahan 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang lagi,” ucapnya.

Syahnan kemudian mengungkap modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka. Yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. “Misal, mereka membuat anggaran untuk sewa gedung. Padahal gedung yang digunakan milik pemerintah. Kemudian, sewa mobil. Padahal yang digunakan mobil pribadi,” jelasnya.

“Jumlahnya juga tidak sedikit, Rp100 juta, bahkan Rp150 juta. Kelebihan biaya operasional seharusnya dikembalikan. Tapi malah dibagi-bagi hingga tingkat kecamatan,” urainya.

Awalnya, sambung Syahnan, pihaknya memprediksi tersangka lebih dari tiga orang. Tapi untuk sementara ini, yang dijerat adalah aktor inteltual. “Aktor intelektualnya ada tiga orang,” ungkapnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edi Kamtono Sebut Ibunda Djaedah Sosok Penyabar

    Edi Kamtono Sebut Ibunda Djaedah Sosok Penyabar

    • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Innalillahi Wainnalillahi Rodjiun, kabar duka datang dari keluarga besar Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi, ibunda tercinta, Hj Djaedah binti Said Lajim telah meninggal dunia pada Sabtu (17/4/2021). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya ibunda Djaedah, orang tua dari Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Sekda […]

  • HUT RI ke-77, Pemkot Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

    HUT RI ke-77, Pemkot Gelar Pasar Murah di Enam Kecamatan

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menyambut HUT RI ke-77, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bekerjasama dengan beberapa perusahaan dan distributor, menggelar Pasar Murah di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Pasar murah ini ditujukan bagi masyarakat Kota Pontianak yang membutuhkan bahan kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dari pasaran. […]

  • Lomba Cipta Menu Berbasis Sumber Daya Lokal

    Lomba Cipta Menu Berbasis Sumber Daya Lokal

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya menggelar Lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) Tahun 2019. Lomba B2SA dibuka langsung Bupati Muda Mahendrawan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (18/6/2019). Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Elfizar Edrus, […]

  • Pejabat Pemkot Siap Divaksin

    Pejabat Pemkot Siap Divaksin

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jajaran pejabat setingkat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak rencananya akan menjalani vaksinasi pada Kamis (21/1/2021). Penyuntikan vaksin Sinovac ini akan digelar di Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, setelah vaksinasi diberikan kepada pejabat eselon dua, selanjutnya akan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang ada […]

  • Pj Bupati Ismail Terima Audiensi PMII Mempawah

    Pj Bupati Ismail Terima Audiensi PMII Mempawah

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menerima audiensi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mempawah di Ruang Kerja Bupati Mempawah, Senin (1/7/2024). Audiensi yang dilakukan dalam rangka silaturahmi Ketua PC PMII Kabupaten Mempawah yang baru, Rika beserta jajaran dengan Pj Bupati Mempawah. Pj Bupati Mempawah, Ismail menyambut baik maksud dan tujuan yang disampaikan […]

  • Lolos Passing Grade SKD, CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Ini Alasannya

    Lolos Passing Grade SKD, CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Ini Alasannya

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Kabupaten Sintang telah berakhir atau selesai. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019. “Jadi, peserta SKD yang lulus melampaui PG, tidak serta […]

expand_less