Beranda Mempawah Tetap Gunakan Masker dan Patuhi Perbup Nomor 50/2020

Tetap Gunakan Masker dan Patuhi Perbup Nomor 50/2020

Bupati Mempawah, Hj Erlina, secara simbolis menyerahkan dana BLT-DD kepada warga Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Selasa (15/9/2020)

LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19. Caranya dengan tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hal tersebut dinilainnya dapat membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Bumi Galaherang.

“Saya minta bapak dan ibu di Desa Sungai Rasau ini agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Karena itu merupakan cara kita mencegah penyebaran vurus yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pinta Bupati Erlina saat menghadiri pembagian BLT DD tahap IV di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Selasa (15/9/2020).

Untuk menekan penyebaran virus ini, kata Bupati, Pemerintah telah menerbitkan Perbup Nomor 50 Tahun 2020. Dimana ada sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan isi dari Perbup itu.

“Jika nanti masih melanggar, maka ada sanksi menanti sesuai Perbup 50/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Mulai dari teguran sampai denda dan tes swab,” katanya.

Kemudian Bupati berharap masyarakar dapat menggunakan masker dengan benar. “Tolong maskernya jangan dipakai asal-asalan. Ada tata caranya agar hidung dan mulut kita terlindung dari virus yang masuk,” pungkas Bupati. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here