Terjebak Perkawinan Ilegal, Warga Kayan Hulu Terkatung di KBRI Beijing
- calendar_month Jum, 19 Jul 2019
- comment 0 komentar

Identitas Rika Susanti
LensaKalbar – Rika Susanti (21), warga Dusun Merah Arai, Desa Merah Arai, Kecamatan Kayan Hulu. Nasibnya kini terkatung-katung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China.
Perempuan kelahiran 1998 itu tak bisa pulang ke kampung halamannya. Lantaran dokumen keimigrasiannya (paspor,red) ditahan oleh sang suami.
Sebelumnya, Rika Susanti terjebak dalam perkawinan ilegal. Setelah berada di Beijing ia pun langsung diceraikan. Mirisnya, seluruh dokumen keimigrasiannya juga ditahan oleh sang suami.
Kurang lebih sudah enam bulan Rika Susanti kebingungan dan tak tentu arah di KBRI Beijing, China.
Ihwal tersebut diceritakan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat melaunching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendikiawan Muslim Pembela Keadilan (Cempaka) Kabupaten Sintang, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sintang, di Halaman Kantor ICMI Sintang, Jumat (19/7/2019) pagi.
Kehadiran LBH Cendikiawan Muslim Pembela Keadilan (Cempaka) Kabupaten Sintang pun diharapkan dapat memberikan solusi untuk salah satu warga Kabupaten Sintang yang berada di KBRI Beijing, China.
“Barangkali ini bagian yang bisa LBH Cempaka dampingi, agar dapat mengupayakan Rika Susanti dapat kembali ke kampung halamannya,” kata Bupati Jarot.
Sementara, Ketua ICMI Orda Sintang, Kurniawan mengaku kaget setelah mendengar cerita Bupati Sintang terkait nasib warganya di KBRI Beijing, China.
“Kita baru tahu ada kasus seperti ini,” kata Kurniawan.
Olehkarenanya, Kurniawan memastikan bahwa permasalahan yang dialami oleh warga Kecamatan Kayan Hulu itu akan menjadi kasus perdana yang bakal ditangani oleh LBH Cempaka. Hanya saja, pihaknya perlu waktu untuk menuntaskannya.
“Tentu kita akan pelajari dulu permasalahannya. Apa-apa saja yang nanti kita butuhkan untuk menangai kasus ini, agar Rika Susanti bisa kembali lagi kesini,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar