LensaKalbar – Beberapa waktu lalu, media sosial di Kabupaten Sintang dihebohkan dengan selebaran yang memuat hoaks, provokasi, fitnah, ujaran kebencian serta menyinggung SARA.
Seberan yang berisi 17 poin tersebut, bahkan menyerang paslon yang sedang berlaga di Pilkada Sintang. Merasa dirugikan dengan selebaran tersebut, Yohanes Rumpak menggelar konferensi pers dan meminta pihak kepolisian mengungkap pelaku penyebar selebaran itu.
Dihari yang sama, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Sintang melaporkan masalah itu ke Polres Sintang 7 Desember 2020. Pada tanggal 8 Desember 2020, terduga pelaku yakni FD, berhasil ditangkap oleh Polres Sintang.
“Kami mengapresiasi Polres Sintang yang telah merespon cepat laporan kami atas beredarnya surat kaleng yang memuat hoaks, provokasi, fitnah, ujaran kebencian serta memicu konflik SARA,” kata GA Anderson, Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Sintang saat konferensi pers yang didampingi Kuasa hukum Yohanes Rumpak-Syarifuddin, Tri Julian Syambuaga, Salasa malam.
Anderson mengatakan, pihaknya juga meminta pihak pihak kepolisian bersikap tegas dan mengusut tuntas terhadap pelaku yang diduga sebagai penyebar dan aktor intelektual dibalik selebaran yang dimaksud.
“Kami mengimbau masyarakat Sintang tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Sintang dengan damai, jujur dan adil,” katanya.
Ia mengatakan, selebaran yang beredar sangat merugikan masyarakat Kabupaten Sintang. Karena isinya mengadu domba dan memprovokasi.
“Kasus ini hendaknya jadi pelajaran agar tidak menggunakan media sosial secara serampangan. Karena kita ini hidup di negara hukum. Segela perbuatan diatur oleh hukum dan ada sanksinya,” ucapnya. (YZ)