Beranda Hukum Tak Mau Dipidana! Kapolres Ingatkan Masyarakat dan Perusahaan Tak Bikin Karhutla

Tak Mau Dipidana! Kapolres Ingatkan Masyarakat dan Perusahaan Tak Bikin Karhutla

AKBP Adhe Hariadi

LensaKalbar – Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengingatkan kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang agar tidak memanfaatkan musim kemarau yang diperdiksi memakan waktu panjang tahun 2019 ini. Terutama tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apalagi di sengaja.

“Kalau di sengaja tentu melanggar aturan dan Undang-undang yang ada. Pihak kepolisian tigak akan segan-segan mengambil tindakan. Karena dampak yang ditimbulkan sangat luas, terutama dari sisi kesehatan,” tegas Kapolres Sintang, Rabu (17/7/2019).

Olehkarenanya, Kapolres mengaku telah memerintahkan Kasat Reskrim dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang. Sebab hutan dan lahan terbakar bukan hanya disebabkan oleh faktor cuaca. Tetapi, faktor manusia juga yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Ada indikasinya hal tersebut dengan sengaja di bakar. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan data kepolisian, kata Kapolres, di Sintang ada beberapa kecamatan yang mengalami Karhutla seperti, di Kecamatan Sintang dan Tebelian.

“Tebelian itu kurang lebih ada 9 hektar yang terbakar. Lahanya pun milik pribadi masyarakat setempat,” katanya.

Karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sintang agar tidak membakar hutan dan lahan untuk kepentingan pribadi. Apabila ditemukan, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum dan Undang-undang yang ada.

“Kalau dengan sengaja membakar sanksinya dapat di pidana,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here