Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, TPPD Pontianak Segel 12 Reklame

  • calendar_month Kam, 27 Apr 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, dengan menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan ‘Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’ pada papan reklame yang tidak membayar pajak reklame.

Sejumlah papan reklame merek telepon seluler (ponsel) masih ditemukan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame seperti merek Samsung, Vivo, Xiaomi, Infinix dan sebagainya.

Kemudian, beberapa merek produk lainnya seperti produk rokok, produk jasa pengiriman (lion parcel) juga menjadi sasaran penertiban kali ini. Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan pajak reklame yang tidak membayar pajak memang didominasi oleh brand smartphone.

“Mereka sudah kita layangkan surat teguran. Setelah diberikan surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi atau ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai ketentuan, maka kami lakukan tindakan penyegelan berupa penempelan stiker pengawasan,” tegasnya saat memimpin langsung tim penertiban, Kamis (27/4/2023).

Ia menambahkan, pada penertiban dan pengawasan hari ini, pihaknya menyasar tiga jenis pajak, yakni pajak reklame, pajak restoran dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak reklame yang ditertibkan hari ini sebanyak 12 reklame dengan nilai kumulatif sebesar Rp50 an juta.

“Belum termasuk reklame yang bersifat insidentil yang pemasangannya tanpa izin dari BKD Kota Pontianak selaku instansi yang menangani perpajakan daerah, karena reklame ini seharusnya wajib didaftarkan dan dibayarkan dulu pajaknya sebelum ditayangkan,” katanya.

Menurut Amirullah, setelah penyegelan atau stikerisasi reklame yang tidak membayar pajak ini, pemilik reklame harus melakukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya membayar pajaknya. Tindakan penyegelan reklame ini juga tidak serta merta dilakukan tim penertiban karena sebelumnya mereka sudah disurati untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita berupaya untuk berkomunikasi dulu dengan Wajib Pajak (WP) agar membayar pajaknya. Jika sudah dilakukan pembinaan, tetapi masih mengabaikan kewajibannya, maka bisa dilakukan tindakan tegas karena ketidakpatuhan membayar pajak. Kami imbau kepada para WP untuk patuh membayar pajak,” tukasnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, TPPD juga melakukan penertiban pajak restoran. Pihaknya memonitor restoran atau rumah makan dan sejenisnya yang dilaporkan telah menutup usahanya, sehingga dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah usaha tersebut tutup sementara dikarenakan Ramadan dan Idulfitri atau tutup permanen karena usahanya memang sudah tidak beroperasi lagi. Artinya, pihaknya tidak hanya menerima pelaporan dari pemilik usaha, tetapi tetap melakukan validasi di lapangan apakah mereka tutup atau masih beroperasi.

“Sebab pengaruhnya apabila dilaporkan tutup, sedangkan usahanya masih berjalan, maka pengaruhnya pada penghitungan pajaknya. Itulah tujuan kita melakukan validasi di lapangan memastikan usaha itu tutup secara permanen,” sebutnya.

Lalu, ada tim yang juga fungsinya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan NJOP PBB atau BPHTB untuk memvalidasi permohonan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari luas, kesesuaian lokasi dan sebagainya. Amirullah menerangkan ada beberapa aspek NJOP, tidak hanya melalui zona nilai tanah dan NJOP yang sudah ditetapkan, namun kondisi di lapangan lainnya juga menjadi faktor perhitungan dalam NJOP.

“Misalnya aspek aksesibilitas. Meskipun daerah itu dalam kawasan premium tetapi jika dari sisi aksesibilitasnya belum memenuhi kriteria, seperti akses jalannya belum sesuai atau sama sekali belum ada jalan, belum ada sambungan air bersih, saluran air, belum ada jaringan listrik,” jelasnya.

Amirullah menyatakan pentingnya pemeriksaan atau validasi di lapangan dalam rangka memastikan kesesuaian dengan permohonan yang diajukan wajib pajak.

“Pengawasan dan penertiban ini memang rutin dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah,” pungkasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Pemerintah Tutup Permanen TPS Wiyata 2

    Dukung Pemerintah Tutup Permanen TPS Wiyata 2

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penutupan permanen tempat pembuangan sampah (TPS) di Gang Wiyata 2, Jalan MT Haryono. Dengan demikian, masyarakat setempat tak lagi diperbolehkan membuang sampah di kawasan tersebut. Langkah tegas inipun diapresiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen. “Langkah tegas ini sangat […]

  • Lewat GBBD, Pemkab Mempawah Bertekad Membangun dari Pinggiran

    Lewat GBBD, Pemkab Mempawah Bertekad Membangun dari Pinggiran

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah bertekad mewujudkan “Nawa Cita Presiden RI”, khususnya pada poin ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dalam kerangka negara kesatuan. Karenanya mulai 1 Agustus 2023 ini, pemerintah daerah menggelar kegiatan Gema Bina Bangun Desa (GBBD). Sasaranya 60 desa dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah. Kegiatan GBBD […]

  • Bupati Erlina Buka Wonderful Mempawah Festival 2025

    Bupati Erlina Buka Wonderful Mempawah Festival 2025

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana meriah menyambut pembukaan Wonderful Mempawah Festival 2025 yang digelar di halaman Kantor Dinas Dikporapar, Jumat (16/5/2025) sore. Festival kebanggaan masyarakat Mempawah ini kembali hadir dengan semangat baru, mengusung kreativitas dan potensi lokal. Pada kesempatan tersebut, Bupati Mempawah, Hj Erlina secara resmi membuka acara tahunan yang kini masuk dalam Calendar of Event Kalimantan […]

  • Aksi 22 Mei 2019, Polres Sintang Tetapkan Status Siaga 1

    Aksi 22 Mei 2019, Polres Sintang Tetapkan Status Siaga 1

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai upaya pencegahan terkait rencana aksi 22 Mei 2019 terus dilakukan, termasuk di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalikantan Barat. Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah menetapkan status siaga 1 di wilayah hukumnya. “Mulai tanggal 22 hingga 25 Mei 2019 kita tetapkan status siaga 1,” kata Kapolres saat ditemui sejumlah […]

  • Pj Bupati Ismail Tinjau Kesiapan Pelaksanaan Naik Dango XXXIX 2024

    Pj Bupati Ismail Tinjau Kesiapan Pelaksanaan Naik Dango XXXIX 2024

    • calendar_month Sab, 20 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail meninjau langsung kesiapan pelaksanaan Naik Dango XXXIX Tahun 2024 yang akan digelar pekan depan di Rumah Adat Dayak Kecamatan Toho, Sabtu (20/4/2024). Pj Bupati Ismail menginginkan event Naik Dango XXXIX Tahun 2024 yang akan diikuti oleh kontingen Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya tersebut dapat berjalan lancar, […]

  • Perbaiki Ruas Jalan Tanjung Ria-Landau Panjang!

    Perbaiki Ruas Jalan Tanjung Ria-Landau Panjang!

    • calendar_month Sel, 3 Okt 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang diminta segera memperbaiki jalan yang menghubungkan Desa Tanjung Ria dengan Landau Panjang, Kecamatan Sepauk. Lantaran ruas jalan tersebut rutin dihantam banjir musiman. “Di Desa Tanjung Ria itu ada tiga titik yang rawan banjir. Kalau sudah banjir musiman tiba, maka mobilitas masyarakat setempat lumpuh total,” ungkap Kusnadi, Anggota Komisi B […]

expand_less