Beranda Headline Tahu Aturan tapi Tetap Tak Pakai Masker, 55 Warga Disanksi Sosial

Tahu Aturan tapi Tetap Tak Pakai Masker, 55 Warga Disanksi Sosial

Satu di antara pengendara terjaring raza masker di kawasan Terminal Jungkat, Rabu (23/9/2020)

LensaKalbar – Pemerintah mewajibkan warga yang keluar rumah untuk memakai masker. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Namun kenyataannya, masih ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker masker. Alasan warga beragam, mulai masker sulit didapat, tidak tahu aturan wajib bermasker, hingga tak sedikit yang sudah tahu aturan itu tapi tetap tidak menggunakan masker.

Seperti halnya di kawasan Terminal Jungkat. Dimana Satgas Covid-19 Kecamatan Jungkat menjatuhkan sanksi sosial bagi 55 pengendara maupun warga yang keluar rumah dengan tidak memakai masker, Rabu (23/9/2020).

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono membenarkan adanya upaya penindakan yustisi bagi pengguna jalan raya, khususnya roda dua yang melanggar Perbup Nomor 50/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

“Setelah cukup lama kita menggelar sosialisasi Perbup Nomor 50/2020, maka kami di Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat sepakat mulai hari ini menggelar upaya penegakan hukumnya,” tegas Kapolsek.

“Mereka semua diberikan sanksi kerja sosial selama 15 menit di Terminal Jungkat ini,” tambahnya.

Kendati demikian, Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat berharap dari upaya sosialisasi hingga penindakan ringan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah menggunakan masker.

“Kedepan kita akan menerapkan sanksi hukum denda terhadap pelanggar yang masih tidak mau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here