Breaking News
light_mode

Miras

Inkrah, BB Narkotika, Miras, dan Pupuk Palsu Dimusnahkan

Inkrah, BB Narkotika, Miras, dan Pupuk Palsu Dimusnahkan

  • calendar_month Rab, 12 Des 2018
  • 0Komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri Sintang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari hingga 12 Desember 2018. Pantauan Lensakalbar.com acara pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan MT Haryono, Desa Nenak Lestari, Kecamatan Sintang. Tepatnya di tempat […]

expand_less