Breaking News
light_mode

Empat kecamatan baru

Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

  • calendar_month Kam, 6 Des 2018
  • 0Komentar

LensaKalbar – Jangan Senang dulu. Soalnya Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan empat persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam wacana pemekaran empat kecamatan baru. Empat syarat yang ditetapkan Kemendagri itupun, adalah: Tuntaskan batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru Syarat Dasar Syarat Teknis Syarat Administrasi “Bisa terealisasi. Asalkan empat syarat itu dipenuhi […]

expand_less