
LensaKalbar – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Mempawah, diajak untuk bahu-membahu bersama pemerintah daerah mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, ketika menerima kunjungan Komisioner KPPAD Kalimantan Barat di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2020).
“Karena di sekitar kita kerap terjadi tindak kekerasan terhadap anak di dalam lingkungan rumah tangga atau kejahatan seksual yang dilakukan orang terdekat terhadap anak-anak. Jadi perlu kerjasama kita mencegahnya,” tegas dia.
Muhammad Pagi menambahkan, bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, diantaranya menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara lebih masif di Kabupaten Mempawah.
Ia kemudian mempersilahkan KPPAD dan KPAID berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait sosialisasi itu.
Sebab Pemkab Mempawah punya perangkat daerah yang menangani soal perlindungan anak. Selain itu juga punya program-program keagamaan yang rutin digelar.
“Jadi dalam kegiatan tersebut, KPPAD atau KPAID bisa ikut serta untuk menyampaikan sosialisasi tentang payung hukum perlindungan anak seperti UU 35/2014,” ujar dia.
Lebih lanjut Wabup mengungkapkan, kejahatan terhadap anak perlu menjadi perhatian bersama agar dapat diminimalisir bahkan dicegah. Karena bila tidak ada tindakan secara masif yang nyata, maka Indonesia bisa kehilangan generasi yang berkualitas.
“Untuk menekan kasus kejahatan terhadap anak, upaya fundamental yang perlu dilakukan adalah perubahan pola pikir masyarakat yang permisif terhadap kekerasan menjadi tanpa kekerasan dan ramah anak,” pungkasnya. (Dex)