Breaking News
light_mode

Sintang Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

  • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya mewujudkan Sintang menjadi kabupaten layak anak (KLA). Tujuannya untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan.

Hal ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menghormati dan memenuhi hak anak. Selain itu, pembangunan melalui kebijakan kabupaten/kota layak anak (KLA) ini untuk memastikan terpenuhnya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.

Tak hanya itu, kebijakan kabupaten/kota layak anak juga  bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak hak anak Indonesia, khususnya di Sintang dapat lebih dipastikan dan terjamin.

Sebab, anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa maupun suatu daerah di masa depan. Apalagi, sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak. Tentunya mereka terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah kota secara kreatif, sederhana, dan ringkas.

“Kita komitmen dan terus berupaya mewujudkan Sintang menjadi kabupaten layak anak,” kata Asisten Administasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintan, Igor Nugroho ketika menghadiri Pengukuhan Forum Anak Kecamatan Sintang dan Sosialisasi Hak Anak serta Deklarasi Menuju Kecamatan Sintang Layak Anak di Aula Abdi Praja, Kantor Camat Sintang, Rabu (8/3/2023).

Untuk mewujudkan perihal tersebut, kata Igor Nugroho, terdapat beberapa indikator yang mesti dipenuhui. Dimana, pada tahun 2017 mengalami perubahan dari 31 indikator menjadi 24 indikator yang harus dipenuhi.

Tentunya hal ini, menurut Igor Nugroho, didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 kluster. Pertama adalah hak sipil dan kebebasan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempa, pendidikan. Dan kelima adalah pemanfaatan waktu luang dan kegiatan
seni budaya, serta perlindungan khusus.

“Jadi untuk mewujudkan KLA ini, pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan yang tertuang dalam rencana aksi daerah sebagai upaya percepatan KLA. Di dalam rencana aksi tersebut beberapa upaya atau program yang diajukan untuk mewujudkan Sintang layak anak, salah satunya dengan membentuk forum anak di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan,” pungkas Igor Nugroho. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 14 Kecamatan Sintang Ikuti Seminar Adat, Ini Tujuannya…

    14 Kecamatan Sintang Ikuti Seminar Adat, Ini Tujuannya…

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaksanaan Gawai Dayak ke VIII menjadi momentum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang menggelar Seminar Adat, di Aula CU Keling Kumang, Rabu (10/7/2019). Seminar adat yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksanaan Gawai Dayak ke VIII melibatkan 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. Kegiatan inipun dibuka dengan resmi oleh Wakil Bupati Sinyang, Askiman. Di […]

  • Subendi Ajak Pelaku UMKM di Kawasan Perbatasan Melek Digital

    Subendi Ajak Pelaku UMKM di Kawasan Perbatasan Melek Digital

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Subendi mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sintang untuk memanfaat perkembangan digitalisasi. Menurut Subendi, digitalisasi adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan UMKM. “Dengan mengadopsi teknologi digital, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar, meningkatkan efisiensi, dan bersaing di tingkat global,” kata […]

  • Ribuan Warga Jepin Massal Warnai Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

    Ribuan Warga Jepin Massal Warnai Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ribuan warga tumpah ruah memenuhi kawasan Taman Alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman, Minggu (26/10/2025) pagi. Dengan balutan telok belanga dan baju kurung berwarna-warni, lebih dari lima ribu peserta larut dalam irama Jepin Massal, menandai semarak perayaan Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak. Suasana riang, hangat, dan penuh kekompakan itu menjelma simbol kuat kebersamaan serta […]

  • Panli Cawabup Sintang Dibentuk, Target Pemilihan 2 Agustus

    Panli Cawabup Sintang Dibentuk, Target Pemilihan 2 Agustus

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang telah membentuk Pantia Pemilihan (Panli) Calon Wakil Bupati Sintang. Anggotanya berjumlah 12 wakil rakyat dari seluruh fraksi DPRD Sintang. Hal tersebut menyusul telah disahkannya tata tertib pemilihan calon Wakil Bupati Sintang dalam sidang paripurna. “Panitia Pemilihan (Panli) Wakil Bupati Sintang sudah kita bentuk. Ketua Panli-nya adalah […]

  • Istighosah dan Tabligh Akbar, Kapolres Ajak Masyarakatnya Jaga Persatuan dan Kesatuan

    Istighosah dan Tabligh Akbar, Kapolres Ajak Masyarakatnya Jaga Persatuan dan Kesatuan

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sintang berkumpul di Gedung Pancasila Sintang, Rabu (20/3/2019). Tujuannya untuk mendoakan Sintang dalam situasi aman, damai, dan sejuk selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2019. “Mari bersama menyatukan pikiran dan berdoa untuk Kabupaten Sintang, agar bangsa dan negara Indonesia tetap aman dan damai menjelang Pemilu 2019,” ujar Wakapolres Sintang, Kompol […]

  • Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

    Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jangan Senang dulu. Soalnya Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan empat persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam wacana pemekaran empat kecamatan baru. Empat syarat yang ditetapkan Kemendagri itupun, adalah: Tuntaskan batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru Syarat Dasar Syarat Teknis Syarat Administrasi “Bisa terealisasi. Asalkan empat syarat itu dipenuhi […]

expand_less