LensaKalbar – Intruksi Menteri Dalam Negeri No 180/3935/SJ Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar (Pungli) dalam penyelanggaraan Pemerintah Daerah, ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Sintang dengan menggelar sosialisasi saber pungli, Jumat (9/3).
Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa pada Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Pemerintah Daerah lebih ditekankan untuk mengatasi semua persoalan Pungutan Liar (Pungli) dan meminimalisir kerugian masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan,
Dengan digelarnya sosialisasi ini, menurut Askiman, Pemerintah Kabupaten, diharapkan mampu meminimalisir praktek pungli di setiap pusat pelayanan masyarakat.
“Pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya. Tetapi, biasanya ada oknum yang dengan sengaja mengenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat diartikan bahwa Pungli itu merupakan kegiatan memungut biaya dengan meminta sejumlah uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal ini merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” kata Askiman.
Untuk tugas dan fungsi Bupati sebagai kepala daerah merupakan pengambil kebijakan yang menentukan semua keputusan atas jalanya kegiatan pemerintahan. Sementara tugas dan fungsi Wakil Bupati, kata Askiman, akan membantu mengamankan semua kebijakan atau keputusan yang telah dilakukan Bupati dalam hal ini monitoring segala kegiatan pemeritahan, melakukan pengendalian jalannya roda pemerintahan, dan pengawasan terhadap semua penyelenggaraan pemerintahan termasuk segala kegiatan pembangunan termasuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat. (Dex)