Breaking News
light_mode

Sintang Belum Tetapkan KLB DBD

  • calendar_month Rab, 27 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Selama 2017, Dinas Kesehatan Sintang menangani 86 pasien Demam Berdarah Dengue (DBD). Semua penderita tersebar di 14 kecamatan di Sintang.

“Berdasarkan data kita, bulan Januari tercatat enam kasus, Februari enam kasus, Maret enam kasus, April tujuh kasus, Juni tiga kasus, Juli tiga kasus, Agustus 14 kasus dan hingga 27 September ada 28 kasus DBD,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sintang, dr. Harysinto Linoh, Rabu (27/9).

Meskipun virus yang ditularkan nyamuk aides aigepty itu sudah menyebabkan 86 penderita terbaring di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya, Pemkab Sintang belum menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Alasannya, belum ada penderita DBD yang meninggal.

“Mudah-mudahan tidak ada korban jiwa,” harap Sinto.

(Baca: RSUD Sintang Tangani 18 Kasus DBD)

Dia mengaku sudah memerintahkan seluruh Puskesmas untuk siaga dan cepat tanggap menanganai kasus DBD. Penanganan penyakit mematikan ini, khususnya di kalangan balita dan anak-anak, menjadi titik fokus Dinas Kesehatan.

Salah satu program yang telah dilakukan, tambah Sinto, dengan menggalakkan gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (Juru Pemantau Jentik). Gerakan ini bertujuan menurunkan angka penderita dan kematian akibat DBD. Meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat berbasis keluarga untuk melakukan pencegahan.

“Ini merupakan program pemberantasan sarang nyamuk. Mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mencegah perkembangbiakan nyamuk, khususnya jentik nyamuk Aides,” katanya.

Sinto mengatakan, DBD umumnya kurang lebih demam biasa. “Kalau ada yang demam 2 hingga 5 hari secara mendadak, lesu, tidak ada nafsu makan, lemah dengan gejala mendadak tanpa sebab jelas, segera memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat. Mengecek apakah terkena DBD atau demam biasa,” pintanya.

Langkah paling utama, kata Sinto, melakukan pencegahan dengan menjaga kebersihan lingkungan.

“Pastikan 3 M, menguras, mengubur membersihkan atau menimbun barang penampung air. Sehingga tidak ada sampah dan air tergenang yang menjadi tempat nyamuk berkembang biak,” imbaunya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot akan Lakukan Kaji Tiru

    Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot akan Lakukan Kaji Tiru

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih predikat BB untuk pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan predikat B atas upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Nilai yang diperoleh tersebut merupakan tahun keempat secara berturut-turut SAKIP […]

  • Ronny Ajak Rakyatnya Perang Melawan Narkoba Tak Kendur di Tengah Pandemi Covid-19
    OPD

    Ronny Ajak Rakyatnya Perang Melawan Narkoba Tak Kendur di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny meminta perang melawan narkoba tidak boleh kendur meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda di Tanah Air, termasuk di kabupaten ini. Florensius Ronny mengatakan, virus Covid-19 memang membahayakan kesehatan, namun narkoba bisa membinasakan masa depan. “Daya rusak narkoba bagi sebuah daerah sudah sangat nyata, apalagi […]

  • BKD dan TPPD Segel Reklame Jenis Billboard

    BKD dan TPPD Segel Reklame Jenis Billboard

    • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame. Tim penertiban yang terdiri […]

  • Mempawah Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116

    Mempawah Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116

    • calendar_month Sen, 20 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (20/5/2024). Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Mempawah, Ismail bertindak sebagai Inspektur Upacara. Pj Bupati Mempawah, Ismail juga membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyampaikan hari-hari ini kita dihadapkan pada suatu realitas yang terpampang […]

  • Tanara Town House, Hunian Terjangkau dengan Beragam Fasilitas

    Tanara Town House, Hunian Terjangkau dengan Beragam Fasilitas

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mencari tempat tinggal, kata orang seperti layaknya mencari jodoh karena tidak mudah mencari yang tepat di hati. Ungkapan itu mungkin benar adanya, namun bukan berarti mencari hunian akan selalu sulit dan melelahkan. Hal ini coba dipenuhi oleh Tanara Town House sebagai developer perumahan di Jalan Oevang Oeray, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Marketing Tanara […]

  • Bebas Atau Terbukti, Yogi: Kita Lihat Fakta Persidangannya

    Bebas Atau Terbukti, Yogi: Kita Lihat Fakta Persidangannya

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selasa (19/11/2019), ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Mereka menuntut agar pemerintah, kejaksaan, kepolisan, dan pengadilan mempertimbangkan kembali porses hukum yang sedang berjalan terhadap 6 terdakwa karhutla. Bahkan, salah satu tuntutan mereka (demonstran,red) adalah meminta bebas […]

expand_less