Sebelum Gelar Operasi Zebra, Satlantas Mempawah Sosialisasikan 8 Jenis Pelanggaran Utama yang Disasar Polisi
- calendar_month Rab, 28 Okt 2020
- comment 0 komentar

Anggota Satlantas Polres Mempawah memberikan imbauan kepada pengendara terkait 8 sasaran pelanggaran dalam kegiatan Operasi Zebra Kapuas 2020, Rabu (28/10/2020)
LensaKalbar – Operasi Zebra Kapuas 2020 digelar berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, Satlantas Polres Mempawah lebih mengedepankan langkah preemtif.
Ihwal tersebut dilakukan agar pengguna jalan raya lebih mematuhi aturan lalu lintas dan mempersiapkan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Operasi Zebra Kapuas 2020 inipun memakan waktu 14 hari kedepan. Yang mana mulai dilaksanakan pada 26 Oktober dan berakhir 8 November 2020.
Sebagai langkah awal operasi, Satlantas Polres Mempawah terlebih dahulu melaksanakan imbauan kepada pemilik kendaraan yang berlangsung di Jalan Gusti M Taufik Mempawah, Rabu (28/10/2020) pagi.
“Dalam operasi imbauan ini setiap pengguna jalan raya diberikan leaflet yang berisikan delapan prioritas pelanggaran. Namun tetap ada penindakan jika ditemukan pengguna jalan raya melakukan pelanggaran,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Lantas AKP Dwi Dyo Priyantoro.
Adapun 8 perioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Kapuas 2020, sebagai berikut:
- Tidak menggenakan helm
- Bonceng tiga
- Knalpot Racing
- Tidak menggunakam sabuk keselamatan
- Melawan arus
- Menggunakan HP saat berkendara
- Kelebihan muatan
- Over dimensi
Olehkarenanya, Kasat Lantas Polres Mempawah ini mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengendara agar melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Tidak saja saat Operasi Zebra Kapuas digelar, tapi juga di hari-hari biasa.
“Kepentingan kami dalam Operasi Zebra Kapuas ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama tertib lalu lintas agar angka kecelakaan dapat terus ditekan,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar