LensaKalbar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siti Musrikah mengingatkan kembali kepada sejumlah tempat hiburan malam untuk dapat mematuhi surat edaran Bupati Sintang terkait jam operasional.
Pasalnya, surat edaran Bupati Sintang tersebut telah mengatur bahwa jam operasional seluruh tempat hiburan malam hanya sampai pada waktu 24.00 WIB.
“Kami harap sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Sintang dapat mematuhi surat edaran Bupati Sintang, karena jam operasional tetap sampai jam 24.00 WIB,” kata Siti Musrikah ketika ditemui Lensakalbar.co.id usai menghadiri kegiatan Deklarasi Damai Lintas Sektoral di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (5/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Siti Musrikah menegaskan bahwa pihaknya tak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan perda.
“Artinya, siapapun yang melanggar aturan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah akan kami tindak dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perda yang berlaku,” tegas Siti Musrikah.
Sesuai prosedur bagi pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar, kata Siti Musrikah, pihaknya akan memberikan surat peringatan pertama atau SP1, SP2, dan SP3.
“Kalau masih juga diindahkan sejumlah surat peringatan yang sudah kami layangkan, maka kami akan mengambil proses tipiring dan tentunya akan disidangkan di pengadilan negeri, seperti yang sudah pernah kami lakukan beberapa waktu lalu,” tegas Siti Musrikah.
Soal penegakan perda, kata Siti Musrikah, pihaknya tidak main-main, sebab ini menjadi tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak peraturan daerah di Kabupaten Sintang.
” Secara aturan kami juga harus clear. Jadi jangan ada yang main-main dalam penegakan perda. Kami berharap sejumlah tempat hiburan malam dapat mematuhi aturan yang sudah berlaku, khususnya terkait jam operasional, karena di surat edaran itu tertuang jelas hanya sampai jam 24.00 wib,” pungkas Siti Musrikah. (Dex)