Sadis! Ternyata, Purwanto Dibacok Bertubi-tubi hingga Tewas
- calendar_month Jum, 21 Jun 2019
- comment 0 komentar

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto (kanan) saat mengintrogasi pelaku pembunuhan Purwanto (34) di Mapolres Sintang, Jumat (21/6/2019)
LensaKalbar – Selasa, 18 Juni 2019, tak ada yang menyangka tragedi berdarah terjadi di Kamp MR 5 PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu. Satu nyawa melayang bersimbah darah, pelakunya tidak lain adalah rekan kerja korban sendiri, yakni Defamber Holifil (23).
Dia (pelaku,red) menghabisi Purwanto (34) saat tengah terlelap tidur. Berbekal sebilah parang, pelaku memasuki mess korban melalui pintu belakang.
Tatkala melihat korban tertidur dalam posisi terlentang. Tanpa ragu-ragu dan niat membunuhnya, pelaku langsung melayangkan sebilah parang yang digenggamnya ke arah leher korban sebanyak satu kali. Korban lantas membuka mata dan memegang lehernya.
Ternyata tebasan bagian leher tak membuat pelaku merasa puas. Kemudian pelaku melayangkan kembali sebilah parangnya ke bagian dagu korban sebanyak satu kali. Tebasan membabi buta itupun terus dilakukan pelaku hingga tepat di bagian kening korban sebanyak satu kali.
Tubuh korban mungkin sudah lemah dan tak berdaya ketika mendapat pukulan benda tajam dari korban sebanyak tiga kali berturut-turut, sehingga korban berbalik badanya menjadi tengkurap.
Detik-detik korban meregang nyawa terakhirnya pun tak juga membuat pelaku ibah dan menghentikan perbuatannya. Dengan sadisnya pelaku kembali melayangkan sebilah parangnya ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali yang kemudian dilanjutkan kepala bagian atas sebanyak satu kali.
Setelah memastikan korbannya tidak bernyawa. Pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor korban dan mengambil satu unit handphone milik korban.
Perbuatan sadis pelaku terhadap korban itupun bermotif dendam dan sakit hati terhadap korban. Sebab pelaku menilai korban tidak menyukai keberadaanya di perusahaan perkebunan tersebut. Selain itu, pelaku juga mengaku kesal dan sakit hati dengan korban soal penggunaan air untuk mandi.
Berawal dari itulah pelaku memiliki niat membunuh korban. Bahkan telah direncanakannya sebelum tragedi berdarah tersebut terjadi.
“Pertama – tama pelaku menebas bagian leher korban, kemudian bagian dagu, dan kening korban. Melihat korban berbalik badanya dalam keadaan tengkurap, pelaku kembali menebas kepala bagian bawah dan atas korban. Totalnya ada lima kali tebasan yang membuat korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, saat menggelar press rilisnya di Mapolres Sintang, Jumat (21/6/2019).
Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini terjadi karena dendam dan sakit hati. Pertama korban dinilai pelaku tidak menyukai kebaradaanya bekerja di perusahaan tersebut. Kedua, soal penggunaan air mandi yang dinilai tidak berurutan.
“Pelaku bekerja di perusahaan itu baru dua Minggu. Sementara korban sudah tiga bulan,” beber Kapolres.
Menurut Kapolres, sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, pelaku dan korban tidak ada terjadi pertengkaran mulut maupun fisik lainnya. Semuanya normal seperti biasanya. Hanya saja, pelaku memendam rasa sakit hatinya itu, sehingga timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.
“Antara pelaku dan korban tidak tidak percekcokan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dalam keadaan sadar, bahkan direncanakan. “Dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan. Tidak ada pengaruh alkohol ataupun hal-hal lainnya,” tegas Kapolres.
Selian itu, ungkap Kapolres, pelaku bukan warga Kalimantan Barat maupun Kabupaten Sintang. Dia (pelaku,red) berasal dari Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Di Kalbar pelaku mengaku sudah tiga tahun.
“Pelaku asalnya dari Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Berada di Kalbar sudah tiga tahun. Sementara untuk di Sintang pelaku baru tiga Minggu,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, saat ini pelaku telah resmi menjadi tersangka dan tahanan Polres Sintang atas kasus pembunuhan berencana dan pencurian. Sebab pelaku telah mengakui semua perbuatannya tanpa adanya penyesalan.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas, pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya sama sekali,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa satu unit sepeda motor honda revo warna hitam satu helai selimut / seprai, satu bilah parang, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun ataupun seumur hidup. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar