Beranda Hukum Rekontruksi Pembunuhan Bos Toko Ban Sintang, 37 Adegan Diperagakan

Rekontruksi Pembunuhan Bos Toko Ban Sintang, 37 Adegan Diperagakan

Tersangka Roni saat memeragakan aksi pembunuhannya, Rabu (20/7/2022).

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Tjin Tek Fo alias Susanto pemilik Toko Aneka Ban di Jalan MT Haryono, Rabu (20/7/2022).

Dalam rekontruksi, tersangka Roni memperagakan 37 adegan. Puncak rekonstruksi terdapat pada adegan 16 hingga 20, di mana tersangka melakukan pemukulan pada kepala korban.

Rekontruksi kasus pembunuhan inipun dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di Toko Aneka Ban, Jalan MT Haryono. TKP kedua di Jembatan Rokan, Penyangka, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak. Dimana tersangka Roni membuang mayat korban.

Tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara pantauan di lapangan puluhan warga menyaksikan proses itu dari jauh, bahkan termasuk pihak keluarga korban.

Sebelumnya, Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mennggelar press release kasus pembunuhan Tjin Tek Fo alias Susanto pemilik Toko Aneka Ban, Senin (27/6/2022) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sintang mengungkapkan motif tersangka Roni melakukan aksi pembunuhan terhadap korban yang notabene adalah bosnya sendiri.

Dimana, ungkap Kapolres, kasus pembunuhan terhadap pemilik Toko Aneka Ban itu berawal dari tersangka Roni meminjam uang kepada korban sebanyak Rp150. 000,-. Tapi oleh korban tidak diberikan. Kemudian korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.

“Jadi, kasus ini dilakukan secara spontanitas ketika korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka. Hubungan antara tersangka dan korban sejauh ini hanya sebatas karyawan dan bos saja,” ungkap Kapolres Sintang.

Kata Kapolres, peristiwa pembunuhan terhadap korban ini terjadi pada Sabtu (13/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan waktu pengungkapan yang dilakukan kepolisian pada Kamis (23/6/2022). (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here