Pemkot Tracking Warga yang Kontak dengan Jenazah Positif Covid-19
- calendar_month Sel, 31 Mar 2020
- comment 0 komentar

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menggelar konfrensi perss dengan sejumlah awak media, Selasa (31/3/2020)
LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengambil langkah penanganan terhadap meninggalnya warga di Kecamatan Pontianak Kota yang beberapa waktu lalu terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami sudah lakukan upaya sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di sekeliling lingkungan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (31/3/2020)
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga telah memberlakukan isolasi dan pemeriksaan dengan rapid test terhadap orang-orang yang kontak dengan warga positif Covid-19.
Olehkarenanya, Edi meminta bagi masyarakat yang berada di sekitar warga positif Covid-19 tersebut, untuk tetap tenang dan tidak panik serta mengikuti himbauan pemerintah dan menjaga kebersihan.
“Sudah diambil juga tes Rapid Test Kit terhadap 26 orang keluarga, tetangga dan kerabat,” ungkapnya.
Menurutnya, secara otomatis yang berhubungan dengan warga tersebut sudah menjadi Orang dalam Pemantauan (ODP). Ia berharap Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa menenangkan warga di lokasi tersebut.
“Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, serta tidak melakukan hal-hal yang justru membuat ketidaknyamanan warga sekitar,” ucapnya.
Edi menuturkan dalam proses pengiriman dan pengujian sampel memerlukan waktu yang panjang hingga enam hari. Hal tersebut yang menyebabkan penanganan cukup lamban.
Walau demikian, dirinya memastikan segera setelah pengumuman, Pemerintah Kota Pontianak langsung melakukan proteksi kawasan tersebut. “Kemudian yang paling diperlukan adalah keterbukaan dan kejujuran warga yang merasa bersentuhan dengan warga yang positif,” imbuhnya.
Ia menjelaskan kronologisnya, warga tersebut sebelumnya dirujuk ke RSUD dr Soedarso. Kemudian masih masuk kategori Pasien dalam Pengawasan (PDP) karena ada indikasi Covid-19. Setelah itu pasien meninggal dunia dan diproses secara protokol dari rumah sakit.
Ditambahkannya, para petugas yang menangani jenazah tersebut juga telah mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Namun dari pihak keluarga menginginkan adanya proses fardu kifayah dirumah.
“Pihak rumah sakit mengantarkan jenazah tersebut ke rumah, akan tetapi dengan persyaratan petugas fardu kifayah harus juga menggunakan APD lengkap,” tuturnya.
Edi memastikan orang yang memandikan jenazah tersebut sudah menggunakan APD lengkap. Namun terhadap petugas tersebut tetap diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Dengan demikian masih ada beberapa keluarga dekat yang sudah kita tetapkan sebagai ODP dan mengisolasi diri,” jelasnya.
Ia mengingatkan warga untuk tetap menjaga jarak (physical distancing), tidak berkumpul di keramaian dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan serta makan makanan yang bergizi.
“Ini adalah upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Ia meminta warga Kota Pontianak untuk tetap tenang dan waspada serta tidak mudah terpengaruh pada isu dan berita hoax yang beredar.
“Percayalah kepada pemerintah, kita sudah melakukan upaya pencegahan dan sesuai protokol yang ditetapkan,” pungkasnya. (LK1/jim/prokopim)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar