Pemkot Serahkan 40 Sertifikat Halal UMKM
- calendar_month Jum, 31 Okt 2025
 - comment 0 komentar
 

LensaKalbar – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) menyerahkan 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.
Program yang dibiayai melalui APBD Kota Pontianak Tahun 2025 ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa UMKM.
Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati, menyatakan bahwa sertifikasi halal memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pemasaran produk UMKM.
Menurutnya, penjaminan kehalalan tidak hanya meningkatkan nilai jual, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat halal, promosi produk bisa lebih optimal. Konsumen juga merasa lebih yakin dan nyaman dalam menggunakan produk atau jasa tersebut,” ujarnya usai penyerahan sertifikat di UMKM Center, Jumat (31/10/2025).
Ia menyebutkan, sebagian besar penerima sertifikat halal kali ini merupakan pelaku usaha di sektor makanan. Namun, kesempatan tetap terbuka bagi sektor usaha lainnya yang ingin mengajukan sertifikasi.
“Target kita tahun ini sebanyak 115 sertifikat. Saat ini 40 sudah terbit, dan sisanya sedang dalam proses gelombang berikutnya. Kita harapkan segera menyusul,” jelasnya.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat, Agus Wibowo, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak yang dinilai responsif dalam mendorong peningkatan standar produk UMKM.
Ia menilai kesadaran masyarakat terkait kehalalan produk kini semakin tinggi, sehingga pelaku UMKM perlu menyesuaikan diri dengan tuntutan pasar.
“Kesadaran masyarakat di Pontianak terkait produk halal sudah meningkat. Sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha,” katanya.
Agus juga mengajak UMKM agar tidak ragu mengurus sertifikasi halal. Menurutnya, proses pengajuan tidak sulit dan tersedia dua skema, yaitu self-declare yang gratis untuk produk risiko rendah, serta skema reguler yang berbiaya untuk kategori tertentu.
“Untuk yang risiko rendah bisa self-declare tanpa biaya. Sedangkan skema reguler biayanya sudah ditentukan,” tutupnya. (kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin
 

        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
        
Saat ini belum ada komentar