Breaking News
light_mode

Pemkot Perpanjang PPDB SD dan SMP

  • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri mulai tanggal 12 – 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi.

Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pontianak tersebut seiring dengan kuota daya tampung yang tersedia serta adanya penambahan kuota.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia.

“Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing,” tuturnya.

Perpanjangan waktu PPDB ini dikeluarkan memperhatikan masih tersisanya daya tampung di beberapa sekolah negeri yang ada, baik SD maupun SMP.

Bahasan memaparkan, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3 – 7 Juli 2023 lalu adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun. Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya. Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.

“Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB agar kuota yang masih tersedia bisa terisi dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menambahkan, berdasarkan data Dapodik yang tersedia terkait pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak, jumlah lulusan SD tahun ajaran 2022/2023 di Kota Pontianak sebanyak 10.349.

Sedangkan jumlah lulusan SMP tahun ajaran 2022/2023 sebanyak  8.923. Total jumlah lulusan keseluruhan berjumlah 19.272. Sementara daya tampung sekolah negeri 13.476 atau 69,92 persen dari jumlah lulusan. Anak usia 7 tahun di Kota Pontianak sejumlah  11.638 (sumber data Disdukcapil Kota Pontianak. Sehingga masih terdapat 5.796 penduduk Kota Pontianak atau 30,08 persen yang harus sekolah.

“Sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah, maka diharapkan sekolah di swasta dan sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama di Kota Pontianak dapat bersama-sama menampung pemenuhan sekolah bagi lulusan sekolah di atas,” katanya.

Sebagai catatan, daya tampung sekolah secara keseluruhan berjumlah 13.476 orang. Sedangkan jumlah calon siswa yang telah diterima sebanyak 11.938, sehingga daya tampung yang tersisa sebanyak 1.538 orang. Dari hasil pelaksanaan PPDB tersebut, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari kepala sekolah maupun masyarakat yang mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri serta dari DPRD Kota Pontianak.

Dari masukan yang diterima, masih terdapat masyarakat sekitar lingkungan sekolah yang tidak lulus seleksi PPDB online karena tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya usia KK di alamat tersebut belum mencapai setahun. Kemudian, ada pula yang mendaftar tetapi tidak satu pun lulus seleksi dari daftar sekolah pilihannya.

“Artinya dari daftar SD maupun SMP Negeri yang dipilih saat pendaftaran, calon siswa tersebut tersisihkan dari semua daftar sekolah yang dipilihnya,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, setelah diinventarisir, masih tersisa daya tampung di SD maupun SMP negeri. Daya tampung yang tersisa di SD sebanyak 733 sekolah, sedangkan SMP sebanyak 420 sekolah. Berdasarkan masukan-masukan berbagai pihak, ternyata penduduk yang banyak belum bersekolah itu ada di wilayah yang jumlah sekolahnya minim, seperti di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat. Oleh sebab itu, terhadap wilayah-wilayah tersebut pihaknya menambah daya tampung lagi, sehingga jumlah daya tampung yang tersedia secara keseluruhan, di SD sebanyak 813 sekolah dan SMP 725 daya.

“Penambahan ini dilakukan melihat kondisi di lapangan yang mana masih banyak anak-anak yang belum bersekolah sementara kebijakan Pemkot Pontianak mewajibkan anak usia sekolah harus bersekolah,” terang Sri.

Mekanisme PPDB untuk kuota yang masih tersedia ini dilakukan melalui sistem semi online, artinya mereka yang bersangkutan bisa datang langsung ke sekolah terdekat dengan wilayahnya sesuai dengan daya tampung yang masih tersedia dalam sistem online.

“Masyarakat datang ke sekolah tersebut dengan membawa berkas lengkap, kemudian petugas operator di sekolah akan menginputnya ke dalam sistem oleh sekolah,” jelasnya.

Dirinya memaparkan mekanisme PPDB lanjutan  ini hanya menggunakan sistem zonasi. Misalnya, di sekolah A tersedia sisa 20 kuota calon siswa, kemudian yang sudah mendaftar memenuhi kuota sebanyak 20 calon siswa,  maka pendaftar yang berada di urutan 21 berarti harus mundur dan mencari sekolah lain yang masih tersedia kuotanya.

“Karena ini sudah final, artinya tidak ada penambahan lagi. Urutan itu nanti didasarkan pada jarak terdekat,” sebutnya.

Sebagaimana arahan dari Ombudsman, pihaknya harus melaksanakan proses PPDB secara transparan dan di publish ke publik. PPDB lanjutan ini harus memilih salah satu sistem jalur penerimaan dan Kota Pontianak memilih jalur zonasi. Urutan pendaftar berdasarkan jarak terdekat.

“Makanya sekolah tidak diperkenankan menerima lebih dari daya tampung yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Namun demikian, apabila sekolah-sekolah yang terdekat dengan alamat calon siswa kuotanya sudah penuh, maka tidak menutup kemungkinan mereka bisa mendaftarkan ke sekolah lain yang ada di wilayah kecamatan terdekat dengan kecamatan domisili calon siswa sepanjang kuota masih tersedia. Ia menyebut, sekolah-sekolah yang daya tampungnya masih tersedia cukup banyak di antaranya SMPN 23 yang masih tersedia 123 orang, SMPN 22 dan SMP 8 yang baru diresmikan masih tersedia puluhan kuota, serta SMPN 29 di Gang Flora Kecamatan Pontianak Utara. Sementara SD Negeri di wilayah Pontianak Timur, Utara dan Barat juga sudah dilakukan penambahan kuota.

“Untuk pemenuhan PPDB sisa kuota dan penambahan kuota dilakukan mulai 12 sampai 14 Juli 2023. Kemudian bagi mereka yang diterima pada PPDB periode itu, daftar ulang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah yakni tanggal 17 Juli 2023,” pungkasnya. (prokopim/kominfo/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Serentak 2018, PPS Harus Ikuti Undang-undang Pemilu

    Pilkada Serentak 2018, PPS Harus Ikuti Undang-undang Pemilu

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2017
    • 3Komentar

    LensaKalbar – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Sabtu (25/11) melantik 78 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). 78 anggota PPS tersebut dilantik usai dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes tertulis yang dilakukan tingkat PPK Sungai Tebelian. ” 70 persen anggota PPS kita merupakan wajah baru. 30 persennya wajah lama,” kata Ketua Panitia […]

  • Soal Jembatan Gantung Tebidah-Entogong, Suyanto: Wakil Rakyatnya Kemana!

    Soal Jembatan Gantung Tebidah-Entogong, Suyanto: Wakil Rakyatnya Kemana!

    • calendar_month Jum, 8 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Nanga Tebidah – Entogong, Kecamatan Kayan Hulu dinilai sangat memprihatinkan sekali. Kerusakan yang terjadi di ruas jembatan itupun sudah dalam kategori parah. “Mestinya harus dilakukan rehabilitasi lah,” kata anggota DPRD Provinsi Kalbar, Suyanto Tanjung kepada Lensakalbar.com, Jumat (8/2/2019). Ajung sapaan akrabnya itu kembali mempertanyakan keberadaan wakil rakyat yang […]

  • Raja Mardan Pimpin Ritual Budaya Robo-robo 2021 Hingga Ziarah ke Makam Opu Daeng Menambon

    Raja Mardan Pimpin Ritual Budaya Robo-robo 2021 Hingga Ziarah ke Makam Opu Daeng Menambon

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kerajaan Amantubillah menggelar ziarah akbar makam Raja-Raja Mempawah di Sebukit Rama, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Selasa (5/10/2021). Dipimpin Raja Mempawah, Pangeran Ratu Mulawangsa, Dr Ir Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim, M.Sc, ziarah berlangsung hikmad. Ziarah ke makam Opu Daeng Menambon di Sebukit Rama itu merupakan rangkaian dari peringatan ritual budaya robo-robo 2021 yang […]

  • Amanat untuk Sang Juara MTQ Sintang

    Amanat untuk Sang Juara MTQ Sintang

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kesuksesan dalam Mushabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIII Tingkat Kabupaten Sintang 2018, bukan hanya berbuah pujian, tetapi juga diiringi tanggungjawab untuk mewakili Bumi Senentang di ajang serupa di tingkat Provinsi Kalimantan Barat. “Kita berharap kafilah kita dapat menoreh prestasi di tingkat Provinsi Kalbar mendatang,” kata Anggota DPRD Sintang, Ghulam Raziq, Rabu (28/3). Untuk itu, […]

  • Mulai Menjamur, Warga Minta Satpol PP Tertibkan Gepeng dan Pengamen di Sintang

    Mulai Menjamur, Warga Minta Satpol PP Tertibkan Gepeng dan Pengamen di Sintang

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keberadaan pengamen, gelandangan dan pengemis (Gepeng) di masyarakat memang tidak bisa dihindari begitu saja. Mereka merupakan potret permasalahan sosial  yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk diselesaikan. Contoh, di tengah keramaian warga sedang asyiknya ngobrol di sejumlah warung kopi (Warkop) sepanjang Jalan Lintas Melawi dan PKP Mujahidin. Ternyata masih banyak pengamen dan […]

  • Cegah Stunting Lewat Lomba Mewarnai

    Cegah Stunting Lewat Lomba Mewarnai

    • calendar_month Ming, 13 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mewarnai merupakan kegiatan yang sangat penting bagi perkembangan otak anak, terutama kemampuan imajinasinya. Kegiatan mewarnai juga sangat menyenangkan bagi anak-anak dari semua kelompok usia. Kondisi demikian yang mendasari, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggandeng Moorlife Indonesia menggelar lomba mewarnai bagi pelajar kelas 1, 2 dan 3 Sekolah Dasar (SD) di Gedung Pontianak […]

expand_less