Pemkot Izinkan Jasa Hiburan, WO, Taman Rekreasi dan Pusat Kebugaran Kembali Beroperasional
- calendar_month Sel, 21 Jul 2020
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Selaras dengan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mengizinkan sektor jasa hiburan, jasa penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi dan pusat kebugaran (fitness center) untuk beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 39/Ekon-SDA/Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas Covid-19 pada sektor usaha-usaha tersebut.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, hari ini dilakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Sosialisasi ditujukan bagi pelaku usaha seperti penyelenggara pernikahan, tempat hiburan, sarana olahraga dan taman-taman rekreasi.
“Kita izinkan untuk beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah kita susun dalam Surat Edaran dengan sanksi yang sangat tegas,” ujarnya usai sosialisasi SE terkait protokol kesehatan sektor usaha tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (21/7/2020).
Ia menambahkan diterbitkannya SE ini, selain sebagai pedoman pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, juga upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat dan fasilitas umum.
“Dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama masa pandemi,” ungkapnya.
Edi menerangkan, protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru, mencakup diantaranya pembatasan jumlah pengunjung supaya tidak adanya penumpukan orang, wajib mengenakan masker, fasilitas cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, waktu acara yang singkat dan sebagainya.
“Kita akan lakukan patroli dan razia untuk mensurvei dengan berita acara yang ditandatangani pelaku usaha,” tegasnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE yang dikeluarkan Pemkot Pontianak, pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan. “Hingga dilanjutkan dengan sanksi apabila masih mengulanginya,” kata Edi.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menegaskan, untuk tempat hiburan masih dalam pemantauan pihaknya, termasuk juga cafe dan warung-warung kopi.
“Kami mewarning para pengelola cafe dan warkop, patuhi surat edaran Wali Kota Pontianak,” terangnya.
Pihaknya juga gencar melakukan razia dan penertiban tempat-tempat usaha yang memang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hasil pemantauan di lapangan, ia menilai banyak warkop dan cafe sudah mulai kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Di awal-awal sudah bagus, tetapi sekarang sudah mulai kendor. Kita akan menambah kekuatan untuk menyentuh tempat-tempat tersebut,” ucapnya.
Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya akan terus mengingatkan para pelaku usaha dan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur dalam SE Wali Kota Pontianak. “Dalam SE tersebut sudah dinyatakan tegas akan dilakukan penutupan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya. (LK1/jim/prokopim)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar