Pemkab Sintang Percepat Pencairan Hibah 2026, 18 Lembaga Masuk Gelombang Pertama
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mempercepat pencairan dana hibah APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menyiapkan mekanisme ketat dan verifikasi berlapis. Total dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp14,78 miliar untuk 129 organisasi dan lembaga, dengan 18 penerima masuk tahap pencairan triwulan pertama.
Komitmen tersebut ditegaskan saat Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan Proposal Permohonan Pencairan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah yang digelar Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang, Erwan Chandra, menjelaskan bahwa percepatan pencairan hibah tahun ini dilakukan untuk memastikan program penerima hibah dapat berjalan lebih efektif sejak awal tahun anggaran.
“Pada APBD Murni 2026, jumlah penerima hibah sebanyak 129 lembaga dengan total dana Rp14,78 miliar,” ujar Erwan.
Erwan merinci, hibah tersebut terdiri dari 4 lembaga pendidikan, 111 lembaga keagamaan, serta 17 organisasi kemasyarakatan.
Untuk tahap awal, Pemkab Sintang akan mencairkan hibah kepada 18 penerima pada triwulan pertama.
Erwan menegaskan, penerima tahap awal ini diminta segera berkoordinasi dengan verifikator Bagian Kesra.
“Kami siapkan enam orang verifikator. Gelombang pertama ini kami minta segera menemui verifikator agar proses pencairan tidak terhambat,” Erwan.
Erwan juga menekankan pentingnya verifikasi administrasi untuk mencegah penerima hibah fiktif. Setiap lembaga wajib melampirkan surat rekomendasi dan domisili dari kepala desa atau lurah, rekomendasi camat, serta rekomendasi khusus untuk hibah keagamaan dari Paroki, Resort, Daerah, Sinode, atau KUA.
Tak hanya itu, pengawasan lapangan juga diperketat. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, 85 persen penerima hibah didatangi langsung untuk keperluan verifikasi dan monitoring.
“Hibah di atas Rp300 juta harus siap menjadi objek uji petik pemeriksaan Inspektorat maupun BPK RI,” ujar Erwan.
Sebagai catatan, pada tahun anggaran 2025 terdapat Rp1,3 miliar dana hibah yang tidak dicairkan karena kegiatan batal dilaksanakan dan penerima tidak mengajukan pencairan.
Dengan percepatan pencairan dan pengawasan ketat ini, Pemkab Sintang berharap dana hibah benar-benar tepat sasaran, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar