Pembunuh Purwanto di PT SNIP Terancam Hukuman Mati
- calendar_month Sel, 22 Okt 2019
- comment 0 komentar

Andi Tri Saputro, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang
LensaKalbar – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Purwanto (34) di Camp MR 5 PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, Selasa (18/6/2019) lalu?.
Ternyata, Kejaksaan Negeri Sintang telah menyiapkan dakwaan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan Purwanto. Apabila pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti di pengadilan.
Besok, Rabu (23/10/2019) akan digelar sidang yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Sintang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi atas kasus pembunuhan tersebut.
“Jadi, ini sidang yang kedua ya. Pertama agendanya pembacaan dakwaan tuntutan pidana. Kemudian, besok pemeriksaan saksi-saksi atas kasus pembunuhan tersebut,” kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, Selasa (22/10/2019).
Munculnya dakwaan maksimal, sebab berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, tindakan terdakwa memenuhi unsur sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Dimana, pihak kepolisian menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 Ayat 1 ke 3 KUHP.
Seperti diketahui, Defamber adalah seorang tersangka pembunuhan Purwanto (34) di Camp MR 5 PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu.
Dari hasil reka ulang peristiwa pembunuhan itu. Tergambar dengan jelas bahwa terdakwa dengan sadisnya menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang. Motifnya karena dendam dan sakit hati. Pertama korban dinilai tidak menyukai kebaradaan tersangka bekerja di perusahaan tersebut. Kedua, soal penggunaan air mandi yang dinilai tidak berurutan. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar