Beranda Hukum Pelimpahan Tahap Dua Embung Batal Karena Tersangka M Sakit?

Pelimpahan Tahap Dua Embung Batal Karena Tersangka M Sakit?

Ilustrasi

LensaKalbar – Penyidik Satreskrim Polres Sintang seharusnya sudah melakukan pelimpahan tahap 2 terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai.

Namun, agenda pelimpahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang itu batal dilakukan karena M (pemilik perusahaan) satu di antara dua terdakwa lainnya dikabarkan sakit.

Ihwal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang, H Acep Subhan. “Sudah ada surat pemberitahuan keterangan dokternya. Bahkan Rabu (30/10/2019) kemarin, terdakwa M masih sakit,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang, H Acep Subhan, Kamis (31/10/2019).

Terkait tahap 2, kata H Acep, rencananya dilakukan pada Rabu (6/11/2019) mendatang. “Kalau sekarang Belum, rencana rabu depan karena salah satu terdakwanya masih sakit,” ujarnya.

Lucunya, saat disinggung mengenai sakit apa tersangka M, H Acep tidak menjawab. Namun, dia mengaku sedang berada di Pontianak.

“Saya di Pontianak, mau sidang kades yang di tahan kemaren, datanya di Sintang,” ucap H Acep Subhan melalui pesan singkat WhatsAap-nya.

Kendati demikian, H Acep memastikan penanganan perkara embung yang bakal dilimpahkan nantinya, akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen kejaksaan terhadap penanganan tindak pidana korupsi, kita tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here