LensaKalbar – Masuk Zona Merah dalam pelayanan publik, sungguh sangat memprihatinkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang harus bertindak cepat untuk memperbaikinya, sebelum menjadi citra buruk jalannya pemerintahan.
“Raport merah ini harus segera dievaluasi,” tegas Anggota DPRD Sintang, Mainar Sari, setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar menyerahkan hasil penilaian pelayanan publik di Kabupaten Sintang, Kamis (22/3).
Menurut Mainar, yang disebut reformasi birokrasi itu, harus memberikan pelayanan dasar yang cepat dan tepat kepada masyarakat. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencapainya.
Salah satunya, lanjut dia, setiap unit pelayanan publik harus menyediakan petugas yang berkompeten di bidangnya dan penerima aduan dari penerima manfaat pelayanan, yakni masyarakat.
Penyediaan petugas penerima aduan masyarakat ini sangat penting. Bila tidak, bisa disebut mepanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (UU 25/2009) tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, sikap petugas pelayanan terhadap masyarakat jangan penting untuk diperhatikan.
“Pelayan publik itu harus santun, ramah dan tegas. Jika unsur itu tidak terpenuhi, secara otomatis bisa melanggar administrasi,” kata Mainar.
Menurut Mainar, evaluasi pelayanan publik yang mesti cepat dilakukan, di antaranya terkait kemudahan berusaha, di bidang pendidikan dan kesehatan. “Pengurusan e-KTP dan Akte Kelahiran harus cepat, tidak boleh lama,” tegasnya.
Legislator PKB ini meminta Bupati Sintang, Jarot Winarno mengambil langkah konkret untuk keluar dari Zona Merah pelayanan publik ini. Paling tidak, dengan mengevaluasi kinerja di bidang Pendidikan, Kesehatan, Kependudukan, dan Perizinan.
“Keempat bidang itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Makanya harus ada evaluasi kinerja. Jika tidak, Zona Merah pelayanan publik ini akan disandang terus-menerus,” tutup Mainar. (Dex)