Pahami Aturan Zonasi PPDB
- calendar_month Sen, 1 Jul 2019
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan berharap masyarakat memahami kebijakan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan yang baru diberlakukan ini sudah menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terutama untuk penerimaan siswa baru di SD dan SMP.
“Untuk itu pemerintah selalu mensosialisasikan kebijakan zonasi ini supaya masyarakat memahami dan mengerti terkait aturan zonasi PPDB,” ujarnya usai meninjau pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, masyarakat sudah memahami aturan zonasi yang mulai diberlakukan tahun ini. Dengan diberlakukannya PPDB, pemerintah akan terus memantau perkembangan di lapangan. Apabila ada komplain atau keluhan dari masyarakat terkait PPDB lantaran ketidakpahaman aturan zonasi, sudah diantisipasi pihaknya.
“Alhamdulillah dilapangan kita bisa lihat masyarakat sudah memahami aturan zonasi ini,” tutur Bahasan.
Olehkarenanya, Bahasan berharap masyarakat memahami tujuan diberlakukannya sistem zonasi ini. Sebab kebijakan tersebut langsung dari pemerintah pusat sebagai upaya pemerataan pendidikan.
“Sistem zonasi ini untuk mengakomodir dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Untuk menambahkan kuota prestasi, menurutnya, pemerintah selalu terbuka akan wacana tersebut. Namun akan tetap melihat dari situasi dan kondisi yang ada di lapangan. (Nrt/Jim/Humpro)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar