Narkoba Rasuki Kaum Emak-emak
- calendar_month Kam, 17 Okt 2019
- comment 0 komentar

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang Zulkarnaen membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor: 4 Tahun 2019 di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (17/10/2019)
LensaKalbar – Sebagai upaya mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psitropika dan bahan Adiktif lainnya, Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor: 4 Tahun 2019.
Kegiatan inipun dibuka langsung Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang Zulkarnaen di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (17/10/2019).
Zulkarnaen mengatakan, di era globalisasi saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan salah satunya masalah penyalahgunaan Narkoba. “Ini merupakan suatu permasalahan International maupun Nasional yang sangat komplek yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyrakat, Bangsa dan Negara dan dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan mengahambat jalannnya pembangunan,” katanya.
Dampak bahaya dan korban dari penyalahgunaan Narkoba,menurutnya, dari tahun ketahun cenderung meningkat, bahkan sudah sangat meresahkan pemerintah dan masyarakat , bahkan perkembangannya sudah sangat membahayakan generasi muda.
“Penggunaan narkoba ini tidak hanya pada tataran masyarakat tertentu saja, tetapi sudah merambah ke semua strata dan profesi di antaranya ada oknum pejabat, oknum ASN, oknum TNI/POLRI, kalangan usahawan, mahasiswa, pemuda, pelajar, dan bahkan kaum emak-emak,” paparnya.
Berdasarkan hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI), ungkap dia, berkisar di angka 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di Indonesia pernah mengkonsumsi narkotika. Angka ini menjadi peringatan bahwa, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dapat dilakukan secara masif saja tetapi harus lebih agresif lagi , khususnya bagi generasi yang terlahir pada era millennium.
“Pencegahan penyalahgunaan dan penangulangan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Sintang merupakan tanggungjawab bersama yang harus ditangani secara dini dan serius. Dan sinergi semua pihak , dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik Pemerintah , masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh wanita, ,Ormas, LSM, serta pihak terkait lainnya,” tegas pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar