Mulai Tahun Ini, Sintang Terapkan Sistem e-Ijazah: Hanya untuk Sekolah Terakreditasi
- calendar_month Sab, 24 Mei 2025
- comment 0 komentar

Yustinus, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sintang
LensaKalbar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang resmi menghentikan penerbitan ijazah dalam bentuk tertulis mulai tahun ini. Sebagai gantinya, seluruh ijazah akan diterbitkan melalui sistem elektronik atau dikenal dengan istilah e-Ijazah.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Disdikbud Sintang, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Kepala Disdikbud Kabupaten Sintang, Yustinus menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi pendidikan serta peningkatan efisiensi dan keamanan dokumen kelulusan siswa.
Namun demikian, lanjut Yustinus, penerbitan e-Ijazah tidak dapat dilakukan oleh semua sekolah. Hanya sekolah yang telah terakreditasi yang diizinkan menerbitkan e-Ijazah.
“Mulai tahun ini kami tidak lagi mengeluarkan ijazah dalam bentuk tertulis seperti biasanya. Semua ijazah akan diterbitkan melalui sistem e-Ijazah,” jelas Yustinus saat ditemui LensaKalbar.co.id, kemarin.
“Namun, sistem ini hanya berlaku untuk sekolah yang sudah terakreditasi. Sekolah yang belum terakreditasi tidak bisa menerbitkan e-Ijazah.” tambah Yustinus.
Menurut Yustinus, sebagian besar sekolah di Kabupaten Sintang telah memiliki status akreditasi, baik sekolah negeri maupun swasta. Dari ratusan sekolah yang ada, hanya sekitar 20 sekolah saja yang belum terakreditasi, dan sebagian besar merupakan sekolah yang baru saja dinegerikan.
“Sebagian besar sekolah di Sintang sudah terakreditasi. Hanya tinggal sekitar 20 sekolah yang belum, itupun kebanyakan adalah sekolah yang baru dinegerikan,” ungkap Yustinus.
Sebagai solusi bagi sekolah yang belum terakreditasi, Disdikbud Sintang mengarahkan agar penerbitan e-Ijazah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan sekolah lain yang sudah terakreditasi.
Dengan demikian, para siswa tetap bisa memperoleh ijazah resmi meskipun sekolah asal mereka belum terakreditasi.
“Bagi sekolah yang belum terakreditasi, e-Ijazah harus diterbitkan oleh sekolah yang sudah memiliki akreditasi. Ini penting agar keabsahan dokumen tetap terjaga,” kata Yustinus.
Penerapan sistem e-Ijazah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong digitalisasi layanan pendidikan di seluruh Indonesia. Selain meminimalisir risiko pemalsuan dokumen, sistem ini juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan satuan pendidikan.
“Kami berharap seluruh sekolah segera menyelesaikan proses akreditasi agar dapat menerbitkan e-Ijazah secara mandiri,” pungkas Yustinus. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar