Meski Sah Secara Agama, Masyarakat Non-Muslim Wajib Miliki Akta Pernikahan
- calendar_month Sel, 16 Agu 2022
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina ketika menghadiri kegiatan Pencatatan Perkawinan Penduduk Non Muslim di Kantor Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Selasa (16/8/2022).
LensaKalbar – Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil.
Agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum, pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan demi mendapatkan akta perkawinan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Pernikahan, Talak dan Rujuk.
Akta nikah memiliki kekuatan hukum karena di dalamnya dilegalisasi oleh pejabat umum dan tercatat secara resmi di dokumen milik negara.
Ketika pernikahan memiliki kekuatan hukum, maka hak-hak istri dan anak akan terlindungi oleh undang-undang.
Hal inipun diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina ketika menghadiri kegiatan Pencatatan Perkawinan Penduduk Non Muslim di Kantor Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Selasa (16/8/2022).
Orang nomor satu di Bumi Galaherang inipun mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas Disdukcapil Mempawah dan Pemerintah Desa Wajok Hilir dalam melakukan upaya jemput bola pelayanan publik, terutama pada pencatatan perkawinan penduduk non muslim.
“Tentunya ini akan berdampak besar bagi masyarakat, karena telah mendapatkan akta perkawinan yang sah dan diakui negara sesuai aturan undang-undang,” ujar Bupati Erlina.
Selain itu, Bupati Erlina juga menyarankan kepada ketua yayasan untuk dapat berperan aktif dan mendata anggotanya yang belum memiliki akta perkawinan agar berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mendapatkan akta perkawinan, khususnya masyarakat non muslim.
Bupati Erlina juga memastikan bahwa setiap proses administrasi yang dilaksanakan tidak dipungut biaya atau gratis. Karenanya, dia berharap upaya jemput bola pelayanan publik ini dapat terus ditingkatkan oleh Disdukcapil Mempawah, sehingga hak-hak perkawinan penduduk non muslim dapat diakui secara sah oleh negara maupun agama.
“Kami juga minta Disdukcapil untuk melaksanakan kegiatan ini di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah untuk mempermudah masyarakat, terutama dalam proses pengurusan adminduk,” pungkas Bupati Erlina. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar