Beranda Mempawah Mempawah Komitmen Implementasikan Tata Kelola Manajemen ASN

Mempawah Komitmen Implementasikan Tata Kelola Manajemen ASN

Sekda Memlawah, H Ismail menandatangani Komitmen Penguatan Implementasi Tata Kelola Manajemen ASN bersama dengan Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri, Rabu (6/7/2022).

LensaKalbar – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, H Ismail didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Mempawah, Hermansyah menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Indeks Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN di Aula Kantor Regional V BKN, di Jakarta (6/7/22).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf.

Menurutnya, NSPK penting untuk diimplementasikan suatu daerah dengan baik karena secara langsung maupun tidak langsung daerah tersebut sudah melaksanakan prinsip-prinsip human capital.

“Prinsip-prinsip human capital diantaranya perencanaan kebutuhan ASN, proses rekruitmen, promosi dan rotasi, pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM, pelaksanaan manajemen kinerja dan kesejahteraan ASN yg efektif sesuai peraturan dan regulasi terkait penerapan manajemen ASN,” terangnya dalam sambutan.

Pada kesempatan tersebut Sekda Memlawah, H Ismail juga menandatangani Komitmen Penguatan Implementasi Tata Kelola Manajemen ASN bersama dengan Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri.

Sekda Mempawah, H Ismai berharap dengan penandatangan komitmen tersebut kedepannya implementasi tata kelola manajemen ASN Pemerintah Kabupaten Mempawah semakin baik dan terjadi peningkatan dalam penilaiannya.

“Dari Kategori, harus bisa kita tingkatkan menjadi kategori BB atau A,” harapnya.

Diketahui, pada kegitan tersebut dilakukan penyerahan hasil penilaian Indeks NSPK Implementasi Manajamen ASN oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru kepada masing-masing Kepala BKD/BKPP/BKPSDM se wilayah kerja Kantor Regional V BKN Jakarta yang terdiri dari Provinsi DKI, Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan Barat.

Yang mana Pemerintah Kabupaten Mempawah memperoleh Nilai Indeks 70 dengan Kategori B.

Kepala Kantor Regional V BKN Juli Leli Kurniatri menyampaikan Implementasi NSPK dalam Manajemen ASN menjadi salah satu perwujudan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here