Beranda Sintang Masyarakat Sintang Diimbau Pasang Merah Putih Sebulan

Masyarakat Sintang Diimbau Pasang Merah Putih Sebulan

Jarot Winarno, Bupati Sintang

LensaKalbar – Masyarakat Kabupaten Sintang diimbau untuk pasang bendera merah putih selama satu bulan penuh, yakni 1-31 Agustus 2022.

Imbauan tersebut dilakukan untuk menyemarakkan peringatan Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.

Bupati Sintang, Jarot Winarno menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100/3983/TAPEM tanggal 15 Juli 2022. tentang Pedoman Peringatan Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022 di Kabupaten Sintang.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh masyarakat negara yang menguasai hak penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Sintang untuk memasang bendera merah putih di rumah masing-masing, di kantor-kantor, tempat usaha, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi selama 1 (satu) bulan penuh,” kata Bupati Sintang.

Bupati Jarot juga mengimbau masyarakat memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022  ke dalam berbagai media.

“Di antaranya, website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvernir maupun merchandise instansi, media massa cetak maupun online, dan lain-lain”, ungkap Bupati Jarot.

Tema Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

” Tema dan logo tersebut harus disebarluaskan kepada masyarakat sampai di tingkat kelurahan/desa dengan mengimplementasikan secara maksimal desain logo dan tema tersebut ke dalam berbagal media,” pesan Bupati Jarot.

Selain itu, Bupati Jarot minta kepada setiap Kantor Pemerintah/Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan taman, seperti pengecatan kantor, pagar, pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serta spanduk dengan Tema dan Logo HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

“Kegiatan bersih lingkungan ini kita mulai dari tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” pungkas Bupati Jarot. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here