Breaking News
light_mode

Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Berakhir 14 Januari 2018

  • calendar_month Sen, 4 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – DPRD Provinsi Kalbar menggelar paripurna istimewa. Dengan agenda penyampaian pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kalbar masa jabatan 2013- 3018 di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (4/12).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH didampingi Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Hj Suma Jenny Heryanti, SH, MH dan Ir H Suriansyah, MMA. Dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kalbar, Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM beserta jajaran SKPD di tingkat Provinsi serta anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2014 bahwa rapat paripurna istimewa ini tidak memerlukan korum.

“Namun kami perlu menginformasikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir berjumlah 35 dari 65 anggota DPRD Provinsi Kalbar,” ujar Ermin Elviani.

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Mempawah-Kabupaten Kubu Raya ini menjelaskan, Pasal 79, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dengan lembaran negara RI tahun 2015 Nomor 58 tambahan lembaran negara RI nomor 569 menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 78, Ayat 1 huruf A dan B serta Ayat 2 huruf A dan B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ulasnya.

Menurutnya, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta pada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Untuk Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk penetapan pemberhentian. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar pada tanggal 14 Januari 2018 maka DPRD Provinsi Kalbar perlu mengumumkan pemberhentian tersebut masa jabatan 2013-2018. Yakni, Keputusan KPU Kalbar Nomor:70/KPTS/KPU-Prov-019/2012. Tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2013-2018. Selanjutnya, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:121.61/4745/SY tanggal 22 November 2012 tentang Mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Gubernur Kalbar Masa Jabatan 2013-2018 atas nama Drs Cornelis, MH dan Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM. Keputusan Presiden RI No:1/P tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Drs Cornelis, MH dan Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan 2013-2018.

“Setelah naskah pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2013-2018 dibacakan. Kemudian ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalbar untuk dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagai salah satu syarat usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ulasnya.

Sementara itu, Wagub Kalbar, Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM mengungkapkan, dirinya bersama Gubernur Cornelis akan berakhir masa jabatannya pada 14 Januari 2018. Setelah itu adanya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari Menteri Dalam Negeri.

“Ada proses pilkada sampai adanya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih. Barulah Plt akan menyerahkan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih. Namun saya dan Pak Gubernur akan tetap bekerja sampai dengan tanggal 14 Januari 2018,” ujar Wagub.

Selama memimpin Provinsi Kalbar, Wagub mengungkapkan, komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik dan maksimal terutama persoalan pembangunan. Aspirasi DPRD juga telah diteruskan sesuai mekanisme yang diatur seperti melalui musrenbang.

“Aspirasi rakyat adalah tugas dari anggota dewan. Untuk diusulkan kepada kita dan melahirkan program pembangunan. Secara umum program Pemerintah Provinsi Kalbar sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Wagub. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mempawah Salurkan 24 Ekor Sapi Kurban

    Pemkab Mempawah Salurkan 24 Ekor Sapi Kurban

    • calendar_month Sen, 26 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menyerahkan bantuan hewan kurban sebanyak 24 ekor sapi untuk beberapa Masjid, Pondok Pesantren, Surau/Mushollah. Penyerahan bantaun hewan kurban tersebut dilakukan langsung Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi didampingi Sekda Mempawah, H Ismail di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (26/6/2023). Adapun yang menerima bantuan hewan kurban pada secara simbolis perayaan Idul […]

  • Pemkab Landak Sampaikan Raperda RDTR Kota Ngabang

    Pemkab Landak Sampaikan Raperda RDTR Kota Ngabang

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Landak kembali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039, Senin (03/8/2020). Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang tersebut disampaikan secara virtual dalam rapat paripurna yang digelar […]

  • TPS 002 Tanjung Miru Batal PSL, Bawaslu dan KPU Ralat Putusan

    TPS 002 Tanjung Miru Batal PSL, Bawaslu dan KPU Ralat Putusan

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 002, Desa Tanjung Miru, Kecamatan Kayan Hulu batal. Lantaran surat suara Capres dan Cawaprsnya telah ditemukan. Tapi KPU Sintang tetap harus menjalankan putusan Bawaslu, khususnya di 4 TPS lainnya. “PSL yang dinyatakan batal hanya di TPS 002 Tanjung Miru Kecamatan Kayan Hulu. TPS lain, PSL untuk Pilpres […]

  • Masuki Purna Tugas, Kabag Prokopim Lazuardi Pamitan

    Masuki Purna Tugas, Kabag Prokopim Lazuardi Pamitan

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Lazuardi memasuki masa purna tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. “Hari ini saya sangat terharu dan tidak menyangka dengan masuknya saya pada masa pensiun diacarakan,” ucapnya pada acara perpisahan di akhir masa baktinya di Ruang Rapat […]

  • Sekda Sintang Motivasi Pengrajin Tenun di Betang Ensaid Panjang

    Sekda Sintang Motivasi Pengrajin Tenun di Betang Ensaid Panjang

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang Yosepha Hasnah mengunjungi Betang Ensaid Panjang Dusun Rentap Selatan, Desa Ensaid Panjang, Kecamatan Kelam Permai Minggu, (27/10/2019). Sekda tidak sendirian, dia didampingi Kalfor Project-UNDP, Camat Kelam Permai dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Sintang. Dalam kesempatan tersebut, Sekda terlihat berdialog dengan puluhan Ibu-ibu penenun yang ada […]

  • Bappeda Pastikan Tahun Ini Bangun Waterfront di Taman Alun-alun Kapuas
    OPD

    Bappeda Pastikan Tahun Ini Bangun Waterfront di Taman Alun-alun Kapuas

    • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan Waterfront Sintang akan dimulai tahun ini. Rencananya, yang menjadi titik pertama yang akan dibangun adalah di Taman Alun-Alun Kapuas, persis depan Kantor Bupati Sintang. Pemkab menilai, pembangunan ini selain menjadi solusi penataan wilayah kumuh, juga diharapkan menjadi objek wisata baru di Sintang. Namun dalam proses pembangunannya nanti juga berdampak pula pada warga di sekitar […]

expand_less