Breaking News
light_mode

Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Berakhir 14 Januari 2018

  • calendar_month Sen, 4 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – DPRD Provinsi Kalbar menggelar paripurna istimewa. Dengan agenda penyampaian pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kalbar masa jabatan 2013- 3018 di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (4/12).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH didampingi Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Hj Suma Jenny Heryanti, SH, MH dan Ir H Suriansyah, MMA. Dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kalbar, Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM beserta jajaran SKPD di tingkat Provinsi serta anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2014 bahwa rapat paripurna istimewa ini tidak memerlukan korum.

“Namun kami perlu menginformasikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir berjumlah 35 dari 65 anggota DPRD Provinsi Kalbar,” ujar Ermin Elviani.

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Mempawah-Kabupaten Kubu Raya ini menjelaskan, Pasal 79, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dengan lembaran negara RI tahun 2015 Nomor 58 tambahan lembaran negara RI nomor 569 menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 78, Ayat 1 huruf A dan B serta Ayat 2 huruf A dan B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ulasnya.

Menurutnya, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta pada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Untuk Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk penetapan pemberhentian. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar pada tanggal 14 Januari 2018 maka DPRD Provinsi Kalbar perlu mengumumkan pemberhentian tersebut masa jabatan 2013-2018. Yakni, Keputusan KPU Kalbar Nomor:70/KPTS/KPU-Prov-019/2012. Tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2013-2018. Selanjutnya, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:121.61/4745/SY tanggal 22 November 2012 tentang Mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Gubernur Kalbar Masa Jabatan 2013-2018 atas nama Drs Cornelis, MH dan Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM. Keputusan Presiden RI No:1/P tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Drs Cornelis, MH dan Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan 2013-2018.

“Setelah naskah pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2013-2018 dibacakan. Kemudian ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalbar untuk dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagai salah satu syarat usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ulasnya.

Sementara itu, Wagub Kalbar, Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM mengungkapkan, dirinya bersama Gubernur Cornelis akan berakhir masa jabatannya pada 14 Januari 2018. Setelah itu adanya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari Menteri Dalam Negeri.

“Ada proses pilkada sampai adanya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih. Barulah Plt akan menyerahkan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih. Namun saya dan Pak Gubernur akan tetap bekerja sampai dengan tanggal 14 Januari 2018,” ujar Wagub.

Selama memimpin Provinsi Kalbar, Wagub mengungkapkan, komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik dan maksimal terutama persoalan pembangunan. Aspirasi DPRD juga telah diteruskan sesuai mekanisme yang diatur seperti melalui musrenbang.

“Aspirasi rakyat adalah tugas dari anggota dewan. Untuk diusulkan kepada kita dan melahirkan program pembangunan. Secara umum program Pemerintah Provinsi Kalbar sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Wagub. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pungut Tagihan Pelayanan DBD dan Kaki Gajah, Sinto: Nama Dinkes Sintang Dicatut!

    Pungut Tagihan Pelayanan DBD dan Kaki Gajah, Sinto: Nama Dinkes Sintang Dicatut!

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aksi catut – mencatut intansi semakin marak terjadi. Kali ini oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut mencatut nama Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang untuk memungut biaya sebesar Rp.100.000,-. Biaya tagihan Rp.100.000,- itupun seperti sebuah kwitansi dan diperuntukan masyarakat yang sudah mengikuti program PSN upaya preventif (pencegahan) penularan penyakit DBD dan Kaki Gajah secara rutin. Kepala […]

  • PT WIKA Pastikan 26 Pekerja Kontak Langsung dengan PR dalam Kondisi Sehat

    PT WIKA Pastikan 26 Pekerja Kontak Langsung dengan PR dalam Kondisi Sehat

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 26 pekerja PT WIKA yang dianggap kontak langsung dengan pasien konfirmasi positif Covid-19 berinisial PR dipastikan dalam kondisi stabil, sehat, dan tanpa gejala apapun. Ihwal tersebut ditegaskan Manager Kontruksi dan Koordinator Humas Tim Satgasus Covid-19 PT WIKA, Daniel Resdianto, Jumat (8/5/2020). “Kondisi kesehatan seluruh pekerja dan karyawan PT WIKA dalam kondisi baik semua […]

  • Surat Edaran Bupati Sintang Tak Digubris, THM,Cafe dan Warkop Masih Langgar Jam Oprasional

    Surat Edaran Bupati Sintang Tak Digubris, THM,Cafe dan Warkop Masih Langgar Jam Oprasional

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski pemerintah sudah mengeluarkan himbauan agar tempat hiburan malam (THM), cafe maupun warung kopi (Warkop) agar mematuhi jam opersionalnya hingga pukul 00.00 WIB selama bulan suci Ramadhan. Ternyata ihwal tersebut tidak digubris. Seolah-olah, Surat Edaran (SE) Bupati Sintang Nomor: 300/1332/SATPOL.PP-B /2019 tentang Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman Selama Bulan Suci Ramadhan tahun 1440 H/2019 […]

  • Macan Putih Polres Sintang Ungkap Pembunuh Kakek, Nenek dan Cucu, Motifnya Sakit Hati!

    Macan Putih Polres Sintang Ungkap Pembunuh Kakek, Nenek dan Cucu, Motifnya Sakit Hati!

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaku pembunuhan kakek, nenek, dan cucu di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian terungkap. Pelaku pembunuhan ditangkap oleh tim Macan Putih Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hoerrudin. “Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sintang berhasil menangkap pelaku dalam waktu 2×24 jam semenjak peristiwa pembunuhan terjadi,” ungkap Wakapolres Sintang, Kompol Rizal […]

  • Forum Anak Sintang Minta Dilibatkan pada Pelaksanaan Musrembang
    OPD

    Forum Anak Sintang Minta Dilibatkan pada Pelaksanaan Musrembang

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Forum Anak Kabupaten Sintang ikut menghadiri rapat koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi evaluasi Kabupaten Layak Anak dan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan KLA Tahun 2023 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Senin (6/11/2023). Okta Laudea Angel mewakili Forum Anak Kabupaten Sintang menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang. “Kami berharap, Forum Anak selalu dilibatkan dalam setiap […]

  • Sintang Belum Tetapkan KLB DBD

    Sintang Belum Tetapkan KLB DBD

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selama 2017, Dinas Kesehatan Sintang menangani 86 pasien Demam Berdarah Dengue (DBD). Semua penderita tersebar di 14 kecamatan di Sintang. “Berdasarkan data kita, bulan Januari tercatat enam kasus, Februari enam kasus, Maret enam kasus, April tujuh kasus, Juni tiga kasus, Juli tiga kasus, Agustus 14 kasus dan hingga 27 September ada 28 kasus […]

expand_less