Breaking News
light_mode

Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Berakhir 14 Januari 2018

  • calendar_month Sen, 4 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – DPRD Provinsi Kalbar menggelar paripurna istimewa. Dengan agenda penyampaian pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kalbar masa jabatan 2013- 3018 di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (4/12).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH didampingi Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Hj Suma Jenny Heryanti, SH, MH dan Ir H Suriansyah, MMA. Dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kalbar, Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM beserta jajaran SKPD di tingkat Provinsi serta anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2014 bahwa rapat paripurna istimewa ini tidak memerlukan korum.

“Namun kami perlu menginformasikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir berjumlah 35 dari 65 anggota DPRD Provinsi Kalbar,” ujar Ermin Elviani.

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Mempawah-Kabupaten Kubu Raya ini menjelaskan, Pasal 79, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dengan lembaran negara RI tahun 2015 Nomor 58 tambahan lembaran negara RI nomor 569 menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 78, Ayat 1 huruf A dan B serta Ayat 2 huruf A dan B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ulasnya.

Menurutnya, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta pada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Untuk Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk penetapan pemberhentian. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar pada tanggal 14 Januari 2018 maka DPRD Provinsi Kalbar perlu mengumumkan pemberhentian tersebut masa jabatan 2013-2018. Yakni, Keputusan KPU Kalbar Nomor:70/KPTS/KPU-Prov-019/2012. Tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2013-2018. Selanjutnya, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:121.61/4745/SY tanggal 22 November 2012 tentang Mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Gubernur Kalbar Masa Jabatan 2013-2018 atas nama Drs Cornelis, MH dan Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM. Keputusan Presiden RI No:1/P tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Drs Cornelis, MH dan Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan 2013-2018.

“Setelah naskah pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2013-2018 dibacakan. Kemudian ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Kalbar untuk dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagai salah satu syarat usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ulasnya.

Sementara itu, Wagub Kalbar, Drs Christiandy Sanjaya, SE, MM mengungkapkan, dirinya bersama Gubernur Cornelis akan berakhir masa jabatannya pada 14 Januari 2018. Setelah itu adanya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari Menteri Dalam Negeri.

“Ada proses pilkada sampai adanya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih. Barulah Plt akan menyerahkan tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih. Namun saya dan Pak Gubernur akan tetap bekerja sampai dengan tanggal 14 Januari 2018,” ujar Wagub.

Selama memimpin Provinsi Kalbar, Wagub mengungkapkan, komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik dan maksimal terutama persoalan pembangunan. Aspirasi DPRD juga telah diteruskan sesuai mekanisme yang diatur seperti melalui musrenbang.

“Aspirasi rakyat adalah tugas dari anggota dewan. Untuk diusulkan kepada kita dan melahirkan program pembangunan. Secara umum program Pemerintah Provinsi Kalbar sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Wagub. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong P3DN Khusus PBJ

    Dorong P3DN Khusus PBJ

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kini memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut, hal ini ditujukan untuk memperkuat serta memberdayakan industri dalam negeri. “Kita ingin mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) […]

  • Bupati Terima Bantuan 5.568 Paket Sembako untuk Masyarakat Sungai Kunyit

    Bupati Terima Bantuan 5.568 Paket Sembako untuk Masyarakat Sungai Kunyit

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), PT Pelindo Regional 2 Pontianak menyerahkan bantuan paket sembako dan beras untuk masyarakat di Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu (3/4/2024). Bantuan tersebut diterima langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina di Kantor Bupati Mempawah. Bupati Erlina mengucapkan terimakasih atas program TJSL yang dilaksanakan ini yang memperlihatkan komitmen dan […]

  • Menteri Erick Thohir Saksikan Karnaval 26 Naga di Pontianak

    Menteri Erick Thohir Saksikan Karnaval 26 Naga di Pontianak

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 26 Naga dengan berbagai warna tampil berparade menyemarakkan Karnaval Naga dan Barongsai Cap Go Meh 2574 di Kota Pontianak, Minggu (5/2/2023). Sepanjang Jalan Gajah Mada yang menjadi rute karnaval dipadati masyarakat yang antusias menyaksikan penampilan Naga dan Barongsai. Total dari 26 replika Naga yang tampil panjangnya lebih dari seribu meter. Menteri BUMN […]

  • Bupati Erlina Minta 85 Pejabat Fungsional Bekerja dengan Profesional

    Bupati Erlina Minta 85 Pejabat Fungsional Bekerja dengan Profesional

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina minta kepada 85 pegawai negeri sipil (PNS) yang dilantik sebagai pejabat Fungsional untuk bekerja secara profesional dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. “Saya harap kepada seluruh pejabat fungsional yang telah dilantik dapat bekerja secara profesional dengan keahlian dan keterampilan tertentu serta terus mengembangkan kualitas dan inovasi, meningkatkan kompetensi diri, […]

  • Pemkab Mempawah Gelar Rapat Asistensi MTQ XXXIV, Wabup Harap Pelaksanaan Berjalan Aman dan Lancar

    Pemkab Mempawah Gelar Rapat Asistensi MTQ XXXIV, Wabup Harap Pelaksanaan Berjalan Aman dan Lancar

    • calendar_month Jum, 23 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah terus mempersiapkan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat Kabupaten Mempawah Tahun 2023. Pelaksanaan MTQ tahun ini digelar Kecamatan Sungai Pinyuh. Guna mematangkan pelaksanaan kegiatan religi tersebut, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi memimpin Rapat Asistensi MTQ XXXIV Tingkat Kabupaten Mempawah Tahun 2023 di Aula Balai Junjung Titah, […]

  • 6 Terdakwa Karhutla Tidak Ditangguhkan, Tapi Tidak Dilakukan Penahanan Lanjutan!

    6 Terdakwa Karhutla Tidak Ditangguhkan, Tapi Tidak Dilakukan Penahanan Lanjutan!

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang, pada Selasa kemarin (12/11/2019) mengabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan lanjutan bagi enam terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sintang. “Kami tidak melakukan penangguhan penahanan, tapi tidak melakukan penahanan lanjutan. Artinya, kami tidak mengeluarkan prodak penentapan dalam perkara karhutla ini,” tegas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, […]

expand_less