Lolos Passing Grade SKD, CPNS Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Ini Alasannya
- calendar_month Sen, 10 Feb 2020
- comment 0 komentar

Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Kepala BKPSDM Simtang, Palentinus memantau jalannya tes CPNS hari pertama, di SMK N 1 Sintang, Senin (3/2/2020)
LensaKalbar – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Kabupaten Sintang telah berakhir atau selesai.
Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Jadi, peserta SKD yang lulus melampaui PG, tidak serta merta juga dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, kepada Lensakalbar.co.id, Senin (10/2/2020).
Pasalnya nilai peserta SKD yang lulus PG, menurut Palentinus, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi hanya dipilih tiga peserta saja.
“Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan ke BKN. Selanjutnya BKN menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
“Nah, untuk jadwal tes SKB diperkirakan pertengahan Maret 2020. Tapi, kita menyesuaikan dengan jadwal SMK N 1 yang melaksanakan ujian nasional, karena lab untuk CAT kita masih menggunakan SMK N 1,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar