Breaking News
light_mode

LHKPN Kota Pontianak Capai 100 Persen

  • calendar_month Sel, 10 Des 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah secara konsisten akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi, tata kelola kelembagaan, dan kebijakan yang juga diimbangi dengan dilakukannya pengawasan yang efektif baik internal maupun eksternal dengan melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa ada beberapa informasi penting yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat ketika menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi sedunia Tahun 2019 di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (9/12/2019).

Informasi itu antara lain terkait tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dimana setiap tahun pejabat penyelenggara negara dan pegawai yang memiliki jabatan strategis, wajib untuk melaporkannya.

“Untuk Kota Pontianak, tahun 2019 sudah semua yang melaporkan LHKPN, hanya 5 orang saja yang belum melaporkan tepat waktu dari 1.483 wajib LHKPN, yang terdiri pejabat eselon dua, eselon tiga, eselon empat, guru-guru, para kepala sekolah, dan pejabat pengelola keuangan dan barang serta PBJ,” kata Edi.

Selain LHKPN juga disampaikan arahan-arahan yang berkaitan dengan Korsupgah KPK, tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan.

“Pemanfaatan aset dan potensi pendapatan daerah ini juga kita harapkan bisa meningkat dengan adanya koordinasi dan supervisi dari KPK,” harapnya.

Olehkarenanya, Wali Kota Pontianak berharap tidak hanya para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Pontianak saja yang berintegritas tetapi warga kota juga harus terus belajar bagaimana berintegritas dalam bermasyarakat seperti berusaha jujur, disiplin dalam waktu, tertib di jalan, dan tidak buang sampah sembarangan sehingga mencerminkan budaya dan kearifan lokal yang ada.

Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Kota Pontianak, Sri Sujiarti bahwa Tahun 2019 wajib lapor LHKPN Kota Pontianak sebanyak 1.483 orang.

“Kemarin telah disampaikan bahwa pencapaian LHKPN Kota Pontianak sudah seratus persen dan tercepat pencapaiannya, “ujar Sri ketika mendampingi Wali Kota Pontianak di gedung KPK.

Lebih lanjut, Sri Sujiarti mengatakan bahwa dari seluruh wajib lapor LHKPN tahun 2019, ada lima orang yang terlambat melakukan pelaporan LHKPN sehingga yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, seperti diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019 tentang LHKPN dan LHKASN di Kota Pontianak.

“Jika yang bersangkutan masih juga tidak melaporkan LHKPN maka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun, namun sudah diselesaikan, sehingga kita bisa mencapai 100 persen,” katanya.

Untuk mempertahankan apa yang telah dicapai harus ada kiat-kiat khusus karena Wali Kota Pontianak menginginkan semua pejabat strategis yang rawan korupsi wajib melaporkan LHKPN.

Setiap sabtu dan minggu, sambung dia, Inspektorat menyiapkan diri untuk bisa diundang atau wajib lapor bisa datang ke kantor inspektorat untuk melakukan penginputan pada aplikasi LHKPN.

“Ini kan bukan yang pertama Pemkot dalam menginput LHKPN, hanya tinggal mengupdate saja sehingga tidak susah lagi, apakah ada perubahan atau lainnya tapi kalau dinas yang besar seperti Dinkes dan Dikbud, kita langsung turun ke lapangan membantu,” jelasnya.

Selain itu, sejak tahun 2019 Pemerintah Kota Pontianak berdasarkan amanah Reformasi Birokrasi, maka semua PNS selain wajib LHKPN juga wajib melaporkan LHKASN yang masa laporannya Januari – Desember.

Untuk LHKASN yang sudah dilaporkan sampai saat ini pada posisi 56,52%. Diharapkannya, pada waktu yang masih tersisa di bulan Desember ini, semua PNS sudah melaporkan kekayaannya 100%. LHKPN dan LHKASN secara kontinyu dilaporkan per tahun, atau apabila ada mutasi jabatan.

“Akhir tahun ini Inspektorat Kota Pontianak akan kembali mengeluarkan surat edaran kepada organisasi perangkat daerah untuk mengupdate data wajib LHKPN nya dan dengan masa laporan Januari – 31 Maret 2020,” pungkasnya. (My/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Berlakukan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444H

    Pemkot Berlakukan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1444H

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Pontianak. Urai Abubakar, Kepala Bagian (Kabag) Protokol […]

  • Masa Belajar di Rumah Kembali di Perpanjang Hingga 30 Mei 2020

    Masa Belajar di Rumah Kembali di Perpanjang Hingga 30 Mei 2020

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Pontianak hingga tanggal 30 Mei 2020. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/Disdikbud/2020 tanggal 30 April 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah. Langkah ini dilakukan lantaran memperhatikan situasi dan kondisi […]

  • Isu Liar Anggaran Mobil dan Rumah Dinas Ditepis Bupati Erlina: Itu Hoaks!

    Isu Liar Anggaran Mobil dan Rumah Dinas Ditepis Bupati Erlina: Itu Hoaks!

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj. Erlina, dengan tegas membantah isu liar yang menyebut Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menganggarkan dana sebesar Rp5 miliar untuk pembelian mobil dinas dan Rp30 hingga Rp35 miliar untuk pembangunan rumah dinas bupati. Pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Erlina pada Jumat (4/7/2025) menyikapi keresahan masyarakat yang dipicu oleh informasi tidak […]

  • DPRD Sepakat Pempus Batal Hapus Tenaga Honorer

    DPRD Sepakat Pempus Batal Hapus Tenaga Honorer

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat di Kabupaten Sintang, layak berlega diri, karena muncul kebijakan baru dari Pemerintah Pusat (Pempus) yang membatalkan pemecatan atau penghapusan tenaga honorer dan kontrak pada 2023 mendatang. Ihwal inipun telah resmi diumumkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam laman akun Instgaram dan Facebook “Bang Midji”, pada Jumat (30/9/2022) lalu. Menyikapi perihal tersebut, anggota Dewan Perwakilan […]

  • Jangan Takut dan Segan untuk Melaporkan Orang yang Datang ke Sintang

    Jangan Takut dan Segan untuk Melaporkan Orang yang Datang ke Sintang

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Beredar kabar Kabupaten Sintang kedatangan mahasiswa dan orang luar dari wilayah yang sudah terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19. Parahnya, tidak melaporkan diri ke Posko Covid-19 di Dinas Kesehatan. Ihwal tersebut sangat disayangkan anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih, kemarin. Menurut Tuah, sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, wajib bagi setiap orang melaporkan diri ke […]

  • Kata Wagub Kalbar, Ada 7 Atensi Wapres untuk Tekan Stunting

    Kata Wagub Kalbar, Ada 7 Atensi Wapres untuk Tekan Stunting

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai upaya mempercepat penurunan angka stunting, pemerintah pusat menyelenggarakan Rapat Kerja Percepatan Penurunan Stunting untuk 12 Provinsi Prioritas yang dipimpin Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting Pusat, KH Ma’ruf Amin. Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kalimantan Barat, H Ria Norsan hadir pada […]

expand_less