Breaking News
light_mode

Komitmen Kikis Gratifikasi

  • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Gratifikasi seringkali dihubungkan dengan tindakan korupsi. Pasalnya tindakan itu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi atau pemerintahan.

Gratifikasi adalah sebuah bentuk pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pelayanan publik.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk mengikis gratifikasi di lingkungannya. Gratifikasi memiliki dampak negatif pada orang yang menerimanya sebab dapat mempengaruhi integritas dan profesionalismenya.

“Oleh sebab itu, gratifikasi harus dihindari dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis,” ujarnya pada sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pegawai negara dan BUMD lingkup Pemkot Pontianak yang disampaikan oleh KPK RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/2/2023).

Edi juga menambahkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Pontianak memperoleh nilai 90,05 persen di tahun 2022. MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Jajaran Pemkot Pontianak berupaya untuk meningkatkan MCP melalui perbaikan dan evaluasi serta capaian-capaian target sebagai cerminan pelaksanaan pelayanan publik atau tata kelola di Pemerintahan Kota Pontianak,” ungkapnya.

Muhammad Indra Furqon, Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI menjelaskan, pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim. Betapa tidak, di tahun 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik. Hasil dari survei itu ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.

“Karena dari survei yang kami lakukan, banyak masyarakat yang termasuk dalam 63 persen itu beranggapan gratifikasi ini cabang ilmu pengetahuan alam,” ungkapnya.

Oleh karena ketidakpahaman itulah, lanjutnya lagi, menjadi satu di antara penyebab, hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi di tahun 2019. Di beberapa tempat, ada yang mengklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena di tempatnya nihil gratifikasi. Ternyata pendapat itu terbantahkan oleh Survei Penilaian Integritas di tahun yang sama, yang mana gratifikasi ditemukan di 91 persen peserta survei.

“Artinya gratifikasi itu ada, hanya belum mau lapor saja,” sebut Indra.

Lebih lanjut, dia bilang, selain ketidakpahaman, penyebab lainnya orang tidak melaporkan gratifikasi adalah karena takut. Sehingga gratifikasi ini masih terjadi akibat tidak banyak yang melaporkannya.

“Soal gratifikasi, ada beberapa perspektif yakni perspektif logika, etika, agama dan hukum,” tuturnya.

Menurutnya, dalam kaitan gratifikasi, tidak ada kriteria atau batasan nilai dari uang atau barang yang diberikan sebab gratifikasi luas maknanya. Sekecil apapun itu nilainya, kalau sudah termasuk kategori gratifikasi maka itu adalah gratifikasi. Gratifikasi korelasinya dengan pelayanan publik, bisa menghancurkan sistem dan timbulnya diskriminasi dalam pelayanan publik.

Kaitan dengan perizinan, perizinan itu harus transparan. Misalnya mulai dari persyaratan, berapa lama prosesnya, berapa biayanya, diumumkan di website, poster, media sosial dan sebagainya. Jika tidak ada transparansi, inilah yang menjadi pintu masuk gratifikasi.

“Tidak pantas kita sebagai pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang kita berikan karena hak berupa gaji dan insentif sudah kita terima, sementara pelayanan yang diberikan sudah menjadi tugasnya,” tegasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Omong Kosong, Kejari Sintang Geledah Rumdin dan Ruang Kepsek SDLB

    Tidak Omong Kosong, Kejari Sintang Geledah Rumdin dan Ruang Kepsek SDLB

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Janji Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung akan mengumumkan ke publik terkait dugaan korupsi dana BOS yang melibatkan  oknum kepala sekolah. Ternyata tidak hanya omong kosong. Pasalnya, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sintang menggeledah ruang Kepala Sekolah SDLB Sintang, Rumah Dinas (Rumdin), dan perpustakaan. Hanya […]

  • Stop Kekerasan Terhadap Anak

    Stop Kekerasan Terhadap Anak

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Anak merupakan aset yang berharga bagi masa depan bangsa. Mereka sebagai tunas, potensi sekaligus generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang harus diasuh, dilindungi serta dididik dengan baik. Anggota DPRD Sintang, Kusnadi mengungkapkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebagaimana diamanatkan dalam […]

  • Vaksinasi Cegah Rabies
    OPD

    Vaksinasi Cegah Rabies

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang masih gencar melakukan vaksinasi rabies. “Ya, kita beberapa hari ini memberikan suntikan vaksin rabies kepada hewan peliharaan, khususnya anjing,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Sintang, Martin Nandung ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (1/10/2024). Meskipun belum ada […]

  • Beredar Postingan Hoaks Natal, Karolin: Itu Tidak Benar

    Beredar Postingan Hoaks Natal, Karolin: Itu Tidak Benar

    • calendar_month Ming, 13 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Beredar postingan hoaks bahwa di Kabupaten Landak tidak ada mengikuti Natal, dikarenakan ada pantangan se-Kabupaten yang acaranya mulai tanggal 23 sampai seterusnya. Selain itu, juga menghimbau masyarakat Kabupaten Landak yang berada di luar Kabupaten Landak apabila mau kembali ke Kabupaten Landak untuk dapat kembali paling lambat tanggal 20 Desember 2020. Menanggapi postingan tersebut, […]

  • Kaban Kesbangpol Sintang jadi Narasumber  Penanganan Konflik Sosial
    OPD

    Kaban Kesbangpol Sintang jadi Narasumber Penanganan Konflik Sosial

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar menjadi narasumber pada rapat koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Se Kalimantan Barat di Kota Singkawang, Selasa (14/11/2023). Rakor Timdu PKS se Kalimantan Barat tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat. Hadir memberikan araahan pada Rakor tersebut Manto Kepala Badan […]

  • Bupati Landak Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Di Mandor

    Bupati Landak Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Di Mandor

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak Karolin Margret Natasa turun langsung menyalurkan bantuan korban banjir di Kecamatan Mandor, Jumat (24/7/2020). Bantuan yang diberikan yaitu berupa beras sebanyak 1.166 kg yang disalurkan kepada desa terdampak banjir beberapa waktu lalu yakni Desa Sebadu, Desa Mandor, Desa Salatiga dan Desa Ngarak. Saat penyaluran bantuan, Bupati Landak menyampaikan rasa prihatinnya terhadap […]

expand_less