Beranda Kota Pontianak Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM di Pontianak

Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM di Pontianak

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap pelayanan publik di Kota Pontianak menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk mewujudkannya dibutuhkan Zona Integritas.

“Zona integritas ini sebagai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya usai pencanangan pembangunan Zona Integritas WBK menuju WBBM di Aula Polresta Pontianak Kota, Rabu (17/3/2021).

Ia juga meminta seluruh jajaran yang memberikan pelayanan publik bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat sehingga semakin maju dengan kolaborasi bersama serta dukungan masyarakat. Dicanangkannya WBK/WBBM di lingkungan Polresta Pontianak Kota diharapkannya menjadi momentum bersama untuk berkomitmen mewujudkan pelayanan yang bersih dan melayani.

“Tidak hanya dilakukan oleh Polresta Pontianak Kota, tetapi diharapkan seluruh wilayah Kota Pontianak bisa mewujudkan hal serupa,” ungkapnya.

Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Wali Kota Edi memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolresta Pontianak Kota beserta jajarannya dalam mewujudkan zona integritas WBK/WBBM.

“Semangat terus jajaran Polresta Pontianak Kota untuk melakukan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan dari sisi tugas dan fungsi di Kota Pontianak ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo mendeklarasikan zona integritas Polresta Pontianak dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Zona integritas ini akan menjadi tolak ukur Polresta Pontianak dari WBK menuju WBBM dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dan untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah yang telah diganti menjadi Permenpan Nomor 10 tahun 2019,” jelasnya.

Ia menyatakan, dengan adanya zona integritas Polresta Pontianak akan menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya zona integritas ini Polresta Pontianak dapat lebih baik dalam menjalankan tupoksinya yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here