Beranda OPD Kominfo Ajak Semua Pihak Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024

Kominfo Ajak Semua Pihak Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024

Sosialisasi Pendidikan Politik di Aula Balairung Ambeg Paramarta, Kantor Kecamatan Sintang, Selasa (1/10/2024).

LensaKalbar – Tahun politik tidak terlepas dari berita-berita bohong atau hoaks yang beredar di platform media.

Media sosial dapat di akses berbagai kalangan dan menjadi sarang penyebaran berita hoaks, maka masyarakat harus lebih teliti memilah dan memilih berita yang tepat dan akurat.

Hal tersebut disampaikan Syukur Saleh, Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang ketika menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik di Aula Balairung Ambeg Paramarta, Kantor Kecamatan Sintang, Selasa (1/10/2024).

“Ayo, bersama-sama kita melakukan gerakan untuk menangkal informasi bohong atau hoaks pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sintang,” ajak Syukur Saleh.

Syukur Saleh menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus sepakat dan dengan penuh kesadaran bahwa informasi bohong atau hoaks adalah musuh bersama yang harus ditangkal sedini mungkin.

“Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo Gubernur Lemhannas RI periode 2016 hingga 2022 pernah menyatakan bahwa kebenaran bisa tumbang oleh kebohongan. Maka informasi bohong harus dicegah dan dilawan supaya kebenaran bisa menang, ujar Syukur Saleh.

Menurut Syukur Saleh, definisi berita hoaks adalah informasi bohong yang disengaja, berita yang menghasut, berita yang tidak akurat, berita ramalan/fiksi, dan berita yang menyudutkan.

“Dampak hoaks dalam pilkada adalah bisa menciptakan mispersepsi publik, dimana hoaks dapat menciptakan persepsi yang salah di kalangan pemilih. Dan informasi palsu dapat memengaruhi keputusan pemilih yang dapat berdampak pada hasil pilkada. Hoaks juga dapat merusak reputasi calon kepala daerah,” jelas Syukur Saleh.

Syukur Saleh mengungkapkan, bahwa ciri-ciri berita bohong, biasanya penggunaan judul yang provokatif, sumber informasi yang tidak dapat dipercaya, penyajian tanggal yang tidak sesuai, klaim tanpa dukungan fakta, penggunaan foto atau video yang tidak akurat.

“Selain itu, penyalahgunaan bahasa atau tata bahasa yang buruk, kurangnya sumber pendukung, motif politik atau ideologis,” pungkas Syukur Saleh. (Kominfo/LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here