Beranda Kesehatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Kurangi Peserta PBI Mempawah

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Kurangi Peserta PBI Mempawah

Ilustrasi

LensaKalbar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa sebagian besar dampak kenaikan iuran program tersebut akan dirasakan dan ditanggung oleh pemerintah.

Pemerintah akan menanggung sebagian besar dampak yang ditimbulkan dari penyesuaian besaran iuran, seiring dengan besarnya jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya yang berasal dari APBD setiap kabupaten/kota.

Sementara, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi naik sepenuhnya mulai 1 Januari 2020. Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. Kemudian, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah tersebut telah berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Mempawah tidak melakukan pemgurangan jumlah peserta PBI-nya. Setakat ini, tercatat ada 23.729 peserta PBI APB Mempawah.

“Angka diatas masih tetap sama, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Artinya, Pemda Mempawah tidak melakukan pengurangan jumlah peserta,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Mempawah, Endang Purwanti, Selasa (14/1/2020).

Kendati diakuinya, bahwa ada beberapa daerah melakukan pengurangan jumlah peserta PBI. Tentunya ihwal tersebut dampak dari kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang telah resmi naik sejak Rabu 1 Januari 2020 lalu.

Alhamdullilah, Mempawah tidak menurunkan jumlah pesertanya,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Endang, perbulannya Pemkab Mempawah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan yakni terkait iuran peserta PBI-nya.

“Setiap bulannya Pemkab Mempawah mesti mengeluarkan dana sebesar Rp 900 juta. Dana itu untuk 23.729 peserta PBI yang masih ditanggung melalui APBD Mempawah,” terangnya.

Olehkarenanya, Endang mengapresiasi kebijakan yang diambil Pemkab Mempawah terkait peserta PBI APBD yang sama sekali tidak dilakukan pengurangan.

“Ini adalah bentuk kerja sama yang baik dengan Pemkab Mempawah. Yang penting mereka (peserta) merupakan orang yang memang benar – benar berhak untuk ditanggung,” tuturnya.

Tetapi, tambah dia, apabila peserta PBI APBD Mempawah sudah ada yang merasa mampu. Maka, dapat dikeluarkan dari statusnya sebagai peserta PBI APBD.

“Makannya validasi data sangat penting untuk dilakukan,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here