Kejati Tetapkan IS dan MR Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin
- calendar_month 23 jam yang lalu
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akhirnya menekan tombol merah. Dua orang resmi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang dibiayai dana hibah Pemprov Kalbar senilai Rp 22,04 miliar.
Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, hal inipun disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Rabu (17/11/2025).
Menurut Siju, penyidik menemukan fakta yang mencolok. Dimana, anggaran jumbo itu tidak digunakan sesuai RAB. Audit ahli mengungkap adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan mencapai sekitar Rp5 miliar, indikasi kuat bahwa pembangunan tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Tak berhenti di situ, lanjut Siju, penyelidikan memunculkan sederet penyimpangan penggunaan dana hibah, di antaranya:
- Pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp 469 juta pada 2020, tidak ada dalam RAB.
- Pembayaran insentif panitia senilai Rp 198,72 juta pada 2022, juga tidak dianggarkan.
Dari temuan tersebut, penyidik menetapkan dua tokoh kunci sebagai tersangka:
- IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan.
- MR, penyusun RAB, perencana, dan Ketua Tim Teknis.
“IS dianggap lalai dan membiarkan pembangunan melenceng dari standar, serta memutuskan penggunaan dana hibah untuk pembayaran yang tidak memiliki dasar anggaran. Sementara MR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan menerima pembayaran perencanaan ilegal yang ia sendiri tidak anggarkan,” pungkas Siju. (LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar