Kejar Percepatan, Muda Terapkan Kebijakan Inovatif
- calendar_month Rab, 26 Jun 2019
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) tahun 2019-2024 di The Q Hall Qubu Resort, Kubu Raya, Rabu (26/6/2019).
Dibuka Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Musrenbang dihadiri Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, Sekretaris Daerah Yusran Anizam, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Anggota DPRD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Bupati Muda Mahendrawan mengatakan, Musrenbang RPJMD harus dijadikan momentum yang sangat penting, karena selain menjalankan amanah membuat dokumen perencanaan untuk pembangunan selama lima tahun ke depan, juga menjadi peluang untuk meneguhkan visi yang ingin dicapai dengan target dan sasaran.
“Sudah kita fahami bersama visi dari Kubu Raya, terwujudnya Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas, dan religius,” kata Muda Mahendrawan saat menyampaikan sambutan.
Muda mengatakan, di dalam mengejar visi misi, secara umum Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerapkan kebijakan-kebijakan yang inovatif dengan strategi dan harapan terjadinya percepatan. Ia menyatakan pemerintah daerah dituntut untuk lebih responsif terhadap setiap persoalan yang ada.
“Kebijakan inovasi ini kita menerapkan dengan pola kebijakan yang mengedepankan kekuatan perekonomian lokal dan pengembangan masyarakat kelembagaan lokal untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di dalam proses pembangunan,” katanya. “Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menerapkan kebijakan yang lebih proaktif dan lebih berperan terdepan dalam upaya pelaksanaan proses-proses pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Muda mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mempunyai misi meningkatkan budaya kerja dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan beribawa. Dalam upaya meningkatkan budaya kerja ini, tantangan terbesarnya bagaimana membawa orientasi dan birokrasi yang efektif, efisien, profesional, dan lebih mengedepankan hal-hal yang berkorelasi langsung dengan kepentingan hidup rakyat banyak.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menuturkan, Musrenbang RPJMD merupakan penerapan pelasaknaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan dan Pembangunan Daerah, kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kedua undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan musrenbang ini,” kata Norsan.
Norsan mengatakan dari kegiatan Musrenbang, diharapkan ada perencanaan yang matang yang sinkron dan sinergi dengan perencanaan nasional dan perencanaan pemerintah provinsi.
“Jadi, program-program yang akan diusulkan itu selaras dan menunjang. Sebagai contoh, pemerintah provinsi menargetkan ada 500 desa mandiri pada tahun 2023, maka perencanaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga harus mengarah ke sana,” kata Wagub. (Humpro)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar